SAMARINDA - Dalam rangka perayaan Natal tahun ini, sebanyak 608 warga binaan beragama Nasrani di Rumah Tahanan Negara (Rutan), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara menerima remisi atau pengurangan masa hukuman.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Timur, Endang Lintang Hardiman di Samarinda, Kamis, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan peraturan terkait lainnya.
"Remisi khusus Natal ini merupakan hak narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan perubahan perilaku positif," ujar Endang, dilansir dari ANTARA, Kamis, 26 Desember.
Kanwil Kemenkumham Kaltim yang per Januari 2025 dipecah menjadi Kemenkum dan Kemenimipas merinci 13 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, yang terdiri dari delapan Lapas, empat Rutan, dan satu LPKA, telah mengusulkan nama-nama narapidana yang berhak menerima remisi Natal.
Lapas Narkotika Samarinda mengusulkan 37 orang, Lapas Samarinda 49 orang, Lapas Tenggarong tiga orang, Lapas Perempuan Tenggarong tujuh orang, Lapas Bontang 113 orang, Lapas Balikpapan 37 orang, Lapas Tarakan 79 orang, dan Lapas Nunukan 111 orang.
Sementara itu, Rutan Samarinda mengusulkan 28 orang, Rutan Balikpapan 15 orang, Rutan Tanah Grogot sembilan orang, dan Rutan Tanjung Redeb 44 orang.
"Dari usulan tersebut, total 608 narapidana beragama Nasrani dinyatakan memenuhi syarat dan berhak mendapatkan remisi Natal tahun ini," tambahnya.
BACA JUGA:
Dari 608 narapidana yang menerima remisi, tiga di antaranya langsung menghirup udara bebas karena masa hukumannya telah selesai.
"Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menjadi pribadi yang lebih baik di masa mendatang," harap Endang.
Kadivpas Endang Lintang Hardiman juga melakukan monitoring dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi secara simbolis kepada narapidana di Lapas Bontang.
"Kami ingin memastikan proses pemberian remisi berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Endang menambahkan, remisi khusus keagamaan tidak hanya diberikan kepada narapidana yang beragama Nasrani, tetapi juga kepada narapidana yang merayakan hari raya keagamaan lainnya.
"Pemberian remisi ini merupakan wujud implementasi dari sistem pemasyarakatan yang tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pada pembinaan dan pembimbingan untuk mengembalikan warga binaan menjadi anggota masyarakat yang baik dan produktif," tutup Endang.