Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan remisi Natal terhadap 12.641 narapidana yang beragama Nasrani. Dari jumlah narapidana yang mendapat remisi, 79 orang langsung bebas.

"Dari jumlah tersebut, 12.562 orang mendapatkan RK (remisi khusus, red) I atau pengurangan sebagian, sedangkan 79 orang mendapatkan RK II atau langsung bebas," ujar Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti kepada VOI, Sabtu, 25 Desember.

Kemudian, Rika menyebut pengurangan masa penahanan atau remisi yang diterima belasan ribu narapidana berbeda-beda. Mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

"Dari 12.562 narapidana penerima RK I, 2.296 orang mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari, 7.884 orang pengurangan 1 bulan, 1.854 orang pengurangan 1 bulan 15 hari, dan 528 orang pengurangan 2 bulan," kata Rika.

Sementara itu, dari 79 orang penerima RK II, 28 orang mendapat remisi 15 hari, 34 orang mendapat remisi 1 bulan, 15 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari. "Dan 2 orang mendapat remisi 2 bulan sebelum seluruhnya dipastikan bebas," sambungnya.

Di sisi lain, Rika juga menyatakan narapidana yang paling banyak menerima remisi khusus Natal berada di tiga wilayah. Di mana, syarat pemberian remisi baik secara administratif dan substantif telah sesuai aturan.

"Narapidana penerima RK Natal terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara sebanyak 2.456 narapidana, Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.756 narapidana, dan Papua sebanyak 1.158 narapidana," kata Rika.