Napi WN Liberia Kasus Penganiayaan Dapat Remisi Bebas di Hari Natal 2022
Ilustrasi Pixabay

Bagikan:

JAKARTA - Seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana (Napi) warga negara asing (WNA) dari Lapas Kelas IIA Salemba akhirnya dapat menghirup udara segar setelah mendapatkan remisi khusus II pada hari raya Natal 2022.

Napi asal Liberia bernama George Yokor Baysah alias Simon bin George (30) itu divonis 1,6 tahun atas kasus penganiayaan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Setelah menjalani hukuman, George akhirnya bebas.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun membenarkan adanya WBP atau narapidana warga negara asing yang dapat remisi khusus II.

"Iya, ada satu WBP kami dari WNA atas nama George warga negara Liberia, dia dapat remisi khusus II. Namun dia belum bisa kembali ke negaranya, karena dia harus melalui proses keimigrasian dahulu," kata Ibnu Chuldun saat dihubungi VOI, Senin, 26 Desember.

Meski mendapatkan remisi bebas, George akan tetap menjalani proses pendetenian dan selanjutnya akan di deportasi ke negaranya.

"Pak Kanim sudah menyiapkan anggotanya dari kantor Imigrasi Jakarta Pusat yang akan memproses keimigrasiannya. Mudah-mudahan dapat secara langsung setelah kita bebaskan, diterima oleh kantor Imigrasi Jakarta Pusat," ujarnya.

Ibnu menjelaskan, pemberian remisi didasarkan oleh undang-undang pemasyarakatan dan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 174, yang menjadi dasar. Maka dari peraturan itu, ada besaran remisinya dan berapa lama pidana terdahulu (bagi narapidana).

Sebelumnya diberitakan, ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana umat Kristiani di Lapas, Rutan dan LPKA se-DKI Jakarta mendapatkan remisi khusus hari raya Natal 2022 pada Minggu, 25 Desember.

Pemberian remisi dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun.

"Dari 16.952 warga binaan pemasyarakatan (WBP), sebanyak 699 orang WBP di Lapas, Rutan dan LPKA se-Jakarta mendapatkan remisi khusus. Sedikitnya, 9 orang diantaranya mendapatkan remisi khusus II sehingga dapat langsung bebas kembali ke masyarakat," kata Ibnu Chuldun di Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, Minggu, 25 Desember.