Bagikan:

JAKARTA - Unit IV Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor yang kerap menyasar indekos di kawasan Sepanjang dan Wonoayu, Sidoarjo.

"Kedua tersangka, FPL (24) asal Kenjeran, Surabaya, dan AK (33) dari Semampir, Surabaya, merupakan bagian dari kelompok pencuri motor. Beberapa anggota kelompok tersebut saat ini masih buron," ujar Kompol Yanuar Rizal Ardianto, Kaur Penum Subdit Penmas Bid Humas Polda Jatim, di Surabaya, Kamis.

Penangkapan ini berawal dari viralnya rekaman CCTV yang menunjukkan aksi pencurian di dua lokasi indekos, yaitu di Taman dan Wonoayu, Sidoarjo. Polisi menyita barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, tiga BPKB dan STNK, rekaman CCTV, pakaian pelaku, serta alat-alat pembuka gembok dan kunci motor.

Kelompok ini diketahui beraksi di berbagai lokasi, termasuk di Jalan Jeruk, Desa Wage, Kecamatan Taman, Sidoarjo, pada Kamis, 28 November 2024, sekitar pukul 01.00 WIB. Selain itu, mereka juga mencuri di beberapa lokasi di Surabaya, termasuk wilayah Kenjeran.

Menurut AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, kelompok ini memiliki beberapa anggota lain yang masih buron, berinisial UD, RK, dan DN alias KR. Para buron tersebut memiliki peran berbeda, seperti eksekutor, joki, dan pengawas.

FPL, salah satu tersangka yang ditangkap, mengaku memproduksi alat pembuka kunci T dan L secara mandiri. Ia mempelajari cara membuat alat tersebut dengan mencoba-coba dan membeli bahan baku sendiri.

Tersangka AK ditangkap setelah aksinya di kawasan Wonoayu, Sidoarjo, terekam CCTV dan menjadi viral. Dalam aksinya, ia berangkat bersama rekan-rekannya yang kini masih buron pada tengah malam. Mereka mencari target kendaraan di sebuah indekos di Desa Candirejo, Wonoayu.

Setelah memantau situasi, pelaku membuka pagar indekos dengan alat khusus dan mencuri dua sepeda motor yang diparkir di teras. Motor hasil curian tersebut kemudian dijual di wilayah Kenjeran, Surabaya, dan setiap pelaku mendapatkan bagian Rp1,5 juta.

Para pelaku kini dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Motif utama kejahatan ini diduga karena alasan ekonomi, namun sebagian hasil curian digunakan untuk bersenang-senang.

"Penyelidikan terhadap kasus ini terus berlanjut. Kami juga masih memburu pelaku lain yang terlibat," ujar Rizal.

Pihak kepolisian berharap masyarakat lebih waspada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.