SURABAYA - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim beserta Polres jajaran mengungkap sindikat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Jatim. Dari pengungkapan ini, polisi menangkap 3 tersangka beserta barang bukti (BB) kendaraan roda sebanyak 152 unit.
Ada pun 3 tersangka berinisian JH warga Desa Puger Wetan, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember dan 2 tersangka warga Pasuruan, yakni S dan W.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menjelaskan, kasus curanmor di beberapa wilayah di Jawa Timur ini merupakan hasil ungkap gabungan dari Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim beserta Polres jajaran.
"Dalam kurun waktu satu bulan, sebanyak 152 unit kendaraan roda dua berhasil kami amankan bersama Polres jajaran," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, Jumat, 22 Juli 2022.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto, menjelaskan pengungkapan anggota Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berkaitan dengan adanya penadahan motor di wilayah Desa Puger Wetan, Kabupaten Jember.
Selanjutnya pada Jumat (15/7) sekitar pukul 18.00 WIB, annggota Opsnal Unit I Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial JH.
"JH ditangkap saat berada di rumahnya, yakni Desa Puger Wetan, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember," katanya.
Polisi juga melakukan serangkaian penyelidikan berkaitan dengan pencurian dengan pemberatan sepeda motor di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Pada Rabu (16/7) sekitar pukul 02.00 WIB, Opsnal Unit III Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap tersangka S dan W.
"S ini merupakan residivis kasus serupa. Kebetulan saat itu dirinya bersama tersangka W melintasi jalan di Desa Gondosuli, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, sehingga dilakukan penangkapan," ujarnya.
BACA JUGA:
Menurut Totok, dari hasil pengungkapan kasus ini Polda Jatim mengamankan 51 unit kendaraan roda dua, yang mana 2 unit kendaraan ini dikembalikan kepada pemiliknya.
Sementara dari Polres jajaran mengamankan 101 unit roda dua berbagai merek. Kemudian 1 buah buku catatan, 1 buah kartu ATM BCA, 1 (satu) set Kunci T dan 1 buah mesin kendaraan nomor KR150KEPA5267 dengan lokasi kejadian Wonoayu, Sidoarjo.
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP.
a