Bagikan:

TASIKMALAYA - Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota mengungkap tiga sindikat pencurian kendaraan bermotor di Tasikmalaya, Jawa Barat dengan barang bukti kendaraan sepeda motor hasil curian sebanyak 43 unit hasil kejahatan di sejumlah kota.

"Alhamdulillah kita berhasil mengungkap tiga sindikat curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang beraksi di wilayah Tasikmalaya, ketiga sindikat ini merupakan kelompok Garut, Kuningan, dan Lampung," kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan dilansir ANTARA, Kamis, 3 Noveember.

Dia menuturkan jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota dalam operasinya berhasil mengungkap tiga sindikat pencurian kendaraan bermotor yang selama ini beroperasi di wilayah Tasikmalaya maupun daerah lainnya.

Hasil pengungkapan kasus itu, kata dia, berhasil menangkap lima tersangka, kemudian dua tersangka sudah ditahan di Polres Garut dan Kuningan, selain itu ada juga beberapa tersangka yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Dia menjelaskan dari sindikat kelompok Garut ditangkap dua orang, dan lima orang lagi ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) polisi, dan barang bukti yang diamankan 26 unit sepeda motor.

"Dari kelompok Garut ada lima masih DPO dan dalam pengejaran, dan berhasil diamankan barang bukti 26 sepeda motor," kata Kapolres.

Sindikat lainnya dari kelompok Kuningan berhasil ditangkap dua orang dengan barang bukti delapan unit kendaraan sepeda motor, dan masih dalam pengembangan lebih lanjut.

Selanjutnya sindikat dari kelompok Lampung berhasil ditangkap satu orang, dan tiga rekannya masih DPO Polres Tasikmalaya Kota dengan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak sembilan unit kendaraan sepeda motor.

"Kelompok Lampung ini ada tiga yang masih DPO dan berhasil mengamankan barang bukti sembilan unit sepeda motor," katanya.

Dalam pengungkapan kasus itu berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor hasil curian sebanyak 43 unit yang saat ini berada di Markas Polres Tasikmalaya Kota.

Jika ada masyarakat yang kehilangan sepeda motornya, kata Kapolres, dipersilakan untuk mengeceknya dengan membawa surat-surat kendaraan, apabila sesuai status kepemilikannya maka akan diserahkan.

Tersangka dalam kasus tersebut dijerat Pasal 363 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, dan untuk penadahnya dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.