Bagikan:

KENDARI  - Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap lima orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan menyita sebanyak sembilan unit motor hasil curian.

Direktur Reskrimum Polda Sultra Kombes Dody Ruyatman mengatakan kelima pelaku Curanmor tersebut masing-masing bernama Soleh (43), Adi (310, Sarman (32), Bambang (28), dan Ifal (40). Kelima pelaku tersebut merupakan residivis yang telah berkali-kali keluar masuk penjara.

"Para pelaku residivis, mereka sudah pernah ditahan, tetapi kembali lagi melakukan aksinya mencuri sepeda motor," kata Dodi dilansir ANTARA, Kamis, 9 November.

Dalam pengungkapan sindikat curanmor tersebut pihaknya melakukan penangkapan terlebih dulu terhadap salah seorang tersangka bernama Ifal.

Setelah dilakukan pengembangan, Tim Resmob Polda Sultra kembali meringkus sebanyak empat orang tersangka lainnya di tempat yang berbeda-beda.

"Dari tangan para pelaku ini, kami berhasil menyita sebanyak sembilan unit sepeda motor hasil curian dan barang bukti lainnya seperti kunci leher leter T dan sebilah senjata tajam," jelasnya.

Dalam melakukan aksinya, para sindikat Curanmor tersebut  dengan modus membawa sejumlah peralatan yang telah disiapkan, dan kemudian mengincar sepeda motor yang terparkir di perumahan dan area indekos-indekos di seputar Kota Kendari, Sultra.

"Mereka mengincar sepeda motor yang terparkir," ucar Dodi.

Setelah berhasil mencuri sepeda motor, mereka kemudian menjualnya kepada orang lain dengan harga yang bervariasi.

"Uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka," ungkapnya.