Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Bentuk gratifikasi itu diduga berupa penerimaan sejumlah uang terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.

"Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Kamis, 9 November.

Penetapan tersangka itu berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) sudah ditandatangani sejak dua minggu lalu.

Namun, dalam kasus itu tak hanya Eddy Hiariej yang ditetapkan tersangka. Ada tiga orang lainnya yang juga jadi tersangka.

"Dengan 4 orang tersangka. Dari pihak penerima 3, dari pemberi 1," kata Alex.

Diberitakan sebelumnya, Wamenkumham dilaporkan ke KPK oleh IPW karena diduga menerima gratifikasi hingga Rp7 miliar.

Setelah dilaporkan, Edward kemudian mendatangi KPK untuk melakukan klarifikasi. Dia bahkan mengatakan laporan ini menjurus ke fitnah.

Edward terakhir kali diperiksa KPK pada Jumat, 28 Juli. Dia irit bicara saat keluar usai pemeriksaan.

"Saya enggak mau jawab, nanti beliau (kuasa hukum, red) saja," kata Eddy kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK saat itu.

Dia memilih bergegas dari gedung. "Enggak ada apa-apa," ucap Eddy.

Sementara itu, Ricky Herbert Parulian Sitohan selaku kuasa hukum Eddy mengatakan penyelidik mengklarifikasi sejumlah temuan. Tapi, dia tak memerinci lebih lanjut.

"Saya rasa enggak perlu jawab karena itu hak internal KPK untuk menjawab itu," tegasnya.