Bagikan:

JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej batal diperiksa sebagai tersangka di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 7 Desember.

Kuasa hukum Eddy, Ricky Sitohang menyampaikan ketidakhadiran Eddy hari ini karena sakit.

"Saya luruskan dulu ya. Tadi kita sudah siap-siap, sudah mau berangkat, terus pak wamen sudah limbung sakit. Obatnya banyak banget, sakit dia," ungkap Ricky Sitohang saat dihubungi ANTARA, Kamis 7 Desember.

Dikarenakan kondisi Eddy tersebut, pihak kuasa hukum Eddy mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan Eddy hari ini kepada KPK. Ricky mengungkapkan Eddy mengonsumsi obat-obatan yang diduga karena stres atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

"Akhirnya kita bikin surat permohonan kepada KPK untuk ditunda. Jadi saya tanda tangan dengan dua orang kita (tim kuasa hukum). Jadi mohon ditunda, tidak dapat hadir," jelas Ricky.

"Saya juga tadi bertanya 'Gimana? Kuat gak?' ke Pak Eddy. Obatnya banyak banget saya lihat. Mungkin stres juga, tidak tahu ya," kata Ricky.

Ricky menuturkan, tim kuasa hukum meminta KPK dapat memberikan jadwal pemeriksaan ulang terhadap Eddy. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak mangkir, tetapi karena alasan kesehatan.

"Jadi intinya bukan tidak datang. Tadi sudah sama saya kok. Dalam keadaan limbung juga. Jadi saya kan tidak bisa memaksakan klien saya. Jadi kita bikin surat permohonan ke KPK untuk ditunda. Supaya diatur kembali jadwalnya," ujar Ricky.

Seperti yang diinformasikan, seharusnya Wamenkumham Eddy Hiariej akan diperiksa oleh tim penyidik KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kemenkumham.

Tim penyidik akan menggali keterangan Eddy sebagai tersangka kasus suap dari perusahaan swasta PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining). Eddy diduga menerima uang sebesar Rp 7 miliar dari Eks Dirut PT CLM Helmut Hermawan.

Sementara itu, KPK belum memberikan belum mengonfirmasi apakah sudah menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan dari pihak Eddy Hiariej.

KPK menjadwalkan pemeriksaan Eddy Hiariej dan telah mengirimkan l surat pemanggilan dan surat tersebut sudah diterima oleh Eddy Hiariej.

"Betul, informasi yang kami terima dari tim penyidik minggu ini, khususnya di hari Kamis, kami memanggil para pihak tersangka, termasuk wamenkumham, untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Sebelumnya, Rabu 6 Desember, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyebut Eddy Hiariej sudah menyampaikan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai wamenkumham kepada Presiden Joko Widodo.