KPK Perpanjang Penahanan Penyuap Eks Wamenkumham
Ilustrasi - Gedung KPK (DOK ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan selama 40 hari.

Penyidik masih mendalami pemberian suap yang dilakukan pengusaha itu kepada eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

“Perpanjangan masa penahanan untuk 40 hari kedepan dengan tersangka HH sampai dengan 4 Februari 2024 di Rutan KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 2 Januari.

Ali mengatakan penyidik terus mengumpulkan bukti untuk memperkuat dugaan pemberian terhadap Eddy dari Helmut. Proses pemberkasan juga masih dilakukan untuk melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sementara soal penahanan eks Wamenkumham, Ali Fikri belum memberikan informasi lanjutan. Ia tak menjawab ketika disinggung soal upaya paksa itu.

Diketahui, Eddy sebenarnya pernah dipanggil sebagai tersangka pada Desember 2023 lalu. Hanya saja, ia tak hadir dengan alasan sakit dan konfirmasi disebut sudah disampaikan pengacaranya kepada penyidik.

Diberitakan sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan Eddy Hiariej sebagai tersangka. Dia diduga menerima duit hingga Rp8 miliar yang dibagi beberapa kali untuk sejumlah keperluan yang melibatkan bos PT CLM, Helmut Hermawan.

Penerimaan pertama Eddy dilakukan setelah dia setuju memberikan konsultasi administrasi hukum umum sengketa kepemilikan PT CLM. Ketika itu Helmut memberi uang sebesar Rp4 miliar.

Kemudian, dia juga menerima Rp3 miliar untuk menghentikan proses hukum yang melibatkan Helmut di Bareskrim Polri melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Terakhir, Eddy diduga menggunakan kuasa sebagai Wamenkumham untuk membuka blokir PT CLM dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkumham. Ia lantas menerima uang Rp1 miliar yang digunakan untuk mencalonkan diri sebagai Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

KPK menduga penerimaan ini dilakukan Eddy melalui dua orang sebagai perwakilan dirinya. Mereka adalah pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana yang merupakan asisten pribadinya.

Adapun saat ini komisi antirasuah baru menahan Helmut Hermawan. Tiga tersangka, termasuk Eddy Hiariej belum ditahan.