JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar terkait kewenangan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri bilang Cahyo diduga mengetahui cara Eddy mengakses unit kerja di Kemenkumham. Tujuannya, untuk memberikan bantuan terhadap PT Citra Lampia Mandiri milik Helmut Hermawan yang bersengketa.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan peran dan kewenangan tersangka EOSH selaku Wamenkumham untuk dapat mengakses unit kerja di Kemenkumham dalam upaya membantu permasalahan PT CLM milik tersangka HH,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu, 20 Desember.
Keterangan serupa juga digali dari dua saksi lainnya, yaitu Direktur Perdata Kemenkumham RI Santun Maspari Siregar dan RR Rahayu Lestari Sukesih yang merupakan Fungsional Analis Hukum Kelompok Badan Hukum Direktorat Perdata Ditjen AHU Kemenkumham. Ketiga saksi ini diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Selasa, 19 Desember.
Sementara itu, Cahyo menyebut dia sudah menjelaskan segala yang diketahuinya ketika menjalankan pemeriksaan. Adapun dia diperiksa sebagai saksi untuk kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Eddy.
“Sebagai warga negara yang baik, saya memenuhi panggilan KPK dan menyampaikan apa yang menjadi kewenangan saya dan juga prosedur yang ada di Direktorat Jenderal saya saja,” ujar Cahyo usai diperiksa.
Dia tak menjawab lebih lanjut soal peran Eddy Hiariej dkk mengurus sengketa PT Citra Lampia Mandiri (CLM) kubu Helmut Hermawan. “Itu diserahkan kepada KPK,” katanya kepada wartawan.
Diberitakan sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan Eddy Hiariej sebagai tersangka. Dia diduga menerima duit hingga Rp8 miliar yang dibagi beberapa kali untuk sejumlah keperluan yang melibatkan bos PT CLM, Helmut Hermawan.
Penerimaan pertama Eddy dilakukan setelah dia setuju memberikan konsultasi administrasi hukum umum sengketa kepemilikan PT CLM. Ketika itu Helmut memberi uang sebesar Rp4 miliar.
Kemudian, dia juga menerima Rp3 miliar untuk menghentikan proses hukum yang melibatkan Helmut di Bareskrim Polri melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Terakhir, Eddy diduga menggunakan kuasanya sebagai Wamenkumham untuk membuka blokir PT CLM dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkumham. Ketika itu, dia menerima uang Rp1 miliar yang kemudian digunakan untuk mencalonkan diri sebagai Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
BACA JUGA:
KPK menduga penerimaan ini dilakukan Eddy melalui dua orang sebagai perwakilan dirinya. Mereka adalah pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana yang merupakan asisten pribadinya.
Adapun saat ini komisi antirasuah baru menahan Helmut Hermawan. Tiga tersangka, termasuk Eddy Hiariej belum ditahan.