JAKARTA - Dugaan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menerima suap dan gratifikasi dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan lewat anak buahnya ditelisik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tiga saksi dicecar penyidik pada Selasa, 9 Januari.
“Para saksi hadir dan konfirmasi lebih lanjut kaitan dugaan pemberian uang dari tersangka HH untuk tersangka EOSH selaku Wamenkumham melalui orang kepercayaannya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Kamis, 11 Januari.
Ali menyebut tiga saksi yang diperiksa itu adalah Yosi Andika Mulyadi yang merupakan asisten pribadi Eddy, pengacara bernama Yogi Arie Rukmana, dan pihak swasta Anita Zizlavsky yang merupakan Sekretaris Direksi PT CLM. Adapun dua nama pertama termasuk sebagai pihak yang jadi tersangka dalam kasus ini.
Diberitakan sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan Eddy Hiariej sebagai tersangka. Dia diduga menerima duit hingga Rp8 miliar yang dibagi beberapa kali untuk sejumlah keperluan yang melibatkan bos PT CLM, Helmut Hermawan.
Penerimaan pertama Eddy dilakukan setelah dia setuju memberikan konsultasi administrasi hukum umum sengketa kepemilikan PT CLM. Ketika itu Helmut memberi uang sebesar Rp4 miliar.
Kemudian, dia juga menerima Rp3 miliar untuk menghentikan proses hukum yang melibatkan Helmut di Bareskrim Polri melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
BACA JUGA:
Terakhir, Eddy diduga menggunakan kuasa sebagai Wamenkumham untuk membuka blokir PT CLM dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkumham. Ia lantas menerima uang Rp1 miliar yang digunakan untuk mencalonkan diri sebagai Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
KPK menduga penerimaan ini dilakukan Eddy melalui dua orang sebagai perwakilan dirinya. Mereka adalah pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana yang merupakan asisten pribadinya yang turut jadi tersangka dalam kasus ini.