Bagikan:

JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Syarif Hiariej atau Eddy Hiariej masih diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Eddy sudah memenuhi panggilan penyidik. Ia diperiksa sebagai saksi.

“Saksi sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK,” kata Ali kepada wartawan, Senin, 4 Desember.

Ali mengatakan penyidik masih meminta keterangan Eddy. Belum dirinci materi apa yang akan didalami dari pemeriksaan tersebut.

“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK,” tegasnya.

Adapun Eddy datang ke Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.40 WIB. Tak ada pernyataan yang disampaikannya karena dia memilih bergegas ke dalam lobby.

“Nanti dulu, ya,” katanya kepada pewarta saat disinggung soal kehadirannya.

Diberitakan sebelumnya, Eddy ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Dia diduga menerima gratifikasi dan suap.

KPK mengungkap bentuk gratifikasi itu diduga berupa penerimaan sejumlah uang terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan. Penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) sudah ditandatangani sejak dua minggu lalu.

Komisi antirasuah juga sudah mengirim surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka. Surat tersebut telah diterima Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) pada Jumat, 1 Desember.

Untuk mengusut kasus ini, KPK juga sudah minta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah empat orang ke luar negeri. Selain Eddy, mereka yang dicegah adalah Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana yang merupakan asisten pribadinya. Sementara satu pihak swasta adalah Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.