Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tersangka dugaan korupsi yang berawal dari pelaporan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej tak hanya satu. Sebab, penerapan pasal suap biasanya ada penerima dan pemberi.

Diketahui, komisi antirasuah menerapkan dua pasal dalam kasus ini. Selain gratifikasi, penerapan pasal suap juga dilakukan.

“Kalau suap itu nggak mungkin sendiri. Ada pemberi, ada penerima. Paling tidak dua,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada wartawan yang dikutip Selasa, 7 November.

Asep belum mau memerinci jumlah tersangka dalam kasus ini. “Di situ kan ada yang jadi perantaranya dan lain-lain,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Wamenkumham dilaporkan ke KPK oleh IPW karena diduga menerima gratifikasi hingga Rp7 miliar. Penerimaan ini diduga terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.

Setelah dilaporkan, Edward kemudian mendatangi KPK untuk melakukan klarifikasi. Dia bahkan mengatakan laporan ini menjurus ke fitnah.

Edward terakhir kali diperiksa Gedung KPK pada Jumat, 28 Juli. Dia irit bicara saat keluar usai pemeriksaan. 

"Saya enggak mau jawab, nanti beliau (kuasa hukum, red) saja," kata Eddy kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK saat itu.

Dia memilih bergegas dari gedung. "Enggak ada apa-apa," ucap Eddy.

Sementara itu, Ricky Herbert Parulian Sitohan selaku kuasa hukum Eddy mengatakan penyelidik mengklarifikasi sejumlah temuan. Tapi, dia tak memerinci lebih lanjut.

"Saya rasa enggak perlu jawab karena itu hak internal KPK untuk menjawab itu," tegasnya.