Bagikan:

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung membeberkan dugaan skema kejahatan kerah putih (white collar crime) dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim.

Dalam persidangan, JPU Roy Riady menyebut Nadiem diduga memanfaatkan celah birokrasi dan jabatannya untuk keuntungan pribadi. Modus utamanya adalah dengan membentuk "organisasi bayangan" di luar struktur resmi kementerian untuk mengarahkan kebijakan demi kepentingan bisnis pribadi dan kelompok yang berafiliasi dengan korporasi teknologi miliknya.

"Alih-alih memperkuat birokrasi yang ada, ia justru membangun mekanisme pengambilan keputusan di luar jalur formal yang bermuara pada keuntungan komersial pihak tertentu," tegas Roy dalam keterangan tertulisnya yang dilansir Antara.

Selain itu, JPU menyoroti adanya ketidakwajaran dalam lonjakan harta kekayaan Nadiem yang dianggap tidak seimbang dengan penghasilan resminya sebagai pejabat negara.