Bagikan:

JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan putusan terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi pada hari ini.

Sidang pleno pengucapan putusan MKMK atas laporan terhadap Ketua Mahakamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan kedelapan hakim MK digelar pada pukul 16.00 WIB di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Putusan penanganan perkara MKMK akan dibacakan Ketua MKMK merangkap Anggota, Jimly Asshiddiqie (tokoh masyarakat), Sekretaris merangkap Anggota MKMK, Wahiduddin Adams (hakim konstitusi), dan Anggota MKMK, Bintan R. Saragih (akademisi bidang hukum).

MKMK telah menerima 21 laporan dugaan pelanggaran etik hakim MK atas putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membolehkan kepala daerah belum berusia 40 tahun untuk maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.

Sebelumnya, MKMK telah menggelar rapat MKMK, sidang pendahuluan, dan sidang pemeriksaan Lanjutan, dengan mendengarkan keterangan pelapor, hakim terlapor, hakimkonstitusi, ahli, dan saksi sejak Kamis, 26 Oktober hingga Jumat, 3 November.

Beberapa waktu lalu, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan seluruh bukti terkait dengan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh MK telah lengkap, termasuk keterangan saksi dan ahli.

Jimly menyebut, putusan MKMK terkait dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK akan berdampak pada ketentuan pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Nanti tolong dilihat di putusan yang akan kami (MKMK) baca, termasuk jawaban atas tuntutan supaya putusan itu (putusan MKMK) ada pengaruhnya terhadap putusan MK sehingga berpengaruh pada pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden," kata Jimly, Jumat, 3 November.

MKMK menjadwalkan penyampaian putusan pada tanggal 7 November, atau sebelum penetapan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 pada tanggal 13 November 2023.

Menurut Jimly, pengawalan kasus ini harus dilakukan mulai dari sistem etika politik hingga etika bernegara.

"Indonesia negara hukum terbesar keempat di dunia, tetapi indeks kualitas hukum negara kita nomor 64, masih jauh kualitasnya," ujar Jimly.

Jimly meminta masyarakat bersabar menunggu putusan MKMK terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim MK.