JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan putusan terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi, sore nanti. Terkait hal itu, 2.149 personel gabungan dikerahkan dalam skema pengamanan.
"Total 2.149 personel. (Rincian) Satgasda 1.964 personel, Satgasres 185 personel," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Selasa, 7 November.
Dikerahkannya ribuan personel guna memastikan selama proses pembacaan putusan berjalan aman. Termasuk, bila nantinya ada reaksi dari masyarakat terkait putusan tersebut.
Selain itu, Trunoyudo menyebut Direktorat Lalu Lintas juga akan menerapkan skema rekayasa lalu lintas. Namun, tak disampaikan secara rinci mengenai hal tersebut.
Hanya dikatakan rekayasa lalu lintas bersifat situasional. Artinya mengikuti situasi dan kondisi di lapangan.
"Rekayasa lalu lintas situasional," kata Trunoyudo.
MKMK bakal membacakan putusan terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi pada hari ini.
Sidang pleno pengucapan putusan MKMK atas laporan terhadap Ketua Mahakamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan kedelapan hakim MK digelar pada pukul 16.00 WIB di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
BACA JUGA:
Putusan penanganan perkara MKMK akan dibacakan Ketua MKMK merangkap Anggota, Jimly Asshiddiqie (tokoh masyarakat), Sekretaris merangkap Anggota MKMK, Wahiduddin Adams (hakim konstitusi), dan Anggota MKMK, Bintan R. Saragih (akademisi bidang hukum).
MKMK telah menerima 21 laporan dugaan pelanggaran etik hakim MK atas putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membolehkan kepala daerah belum berusia 40 tahun untuk maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.