Kapolres Jakpus Minta Massa Unjukrasa Menghormati Keputusan Sidang di Gedung MK
Gedung Mahkamah Konstitusi/ Foto; IST

Bagikan:

JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pihaknya mengerahkan sebanyak 1998 personel kekuatan gabungan dari TNI dan Polri guna mengamankan pelaksanaan putusan sidang dugaan pelanggaran kode etik Mahkamah Konstitusi (MK) di depan Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November.

"Kami siap mengamankan pelaksanaan putusan sidang MK hari ini, dengan menerjunkan 1998 personil gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI dan Pemprov DKI Jakarta," kata Kombes Susatyo kepada wartawan, Selasa, 7 November.

Ribuan personel gabungan itu ditempatkan di kawasan Monas dan gedung MK. Sementara untuk pengalihan arus lalu lintas, Kombes Susatyo mengatakan masih bersifat situasional.

"Kita memperhatikan situasi dan kondisi serta eskalasi di lapangan," ujarnya.

Kombes Susatyo mengimbau kepada para peserta unjukrasa agar saling menghormati antar pendukung massa aksi.

"Apapun putusan dugaan pelanggaran kode etik yang akan diputuskan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada hari ini, harus saling menghormati," ucapnya.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan putusan terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi pada hari ini.

Sidang pleno pengucapan putusan MKMK atas laporan terhadap Ketua Mahakamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan kedelapan hakim MK digelar pada pukul 16.00 WIB di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Putusan penanganan perkara MKMK akan dibacakan Ketua MKMK merangkap Anggota, Jimly Asshiddiqie (tokoh masyarakat), Sekretaris merangkap Anggota MKMK, Wahiduddin Adams (hakim konstitusi), dan Anggota MKMK, Bintan R. Saragih (akademisi bidang hukum).

MKMK telah menerima 21 laporan dugaan pelanggaran etik hakim MK atas putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membolehkan kepala daerah belum berusia 40 tahun untuk maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.