Aksi Massa Sujud di Tengah Jalan Jelang Keputusan MK Soal Batas Usia Capres Cawapres
Masa demonstrasi melakukan aksi sujud di dekat Gedung MK/ Foto: Rizky Sulistio/ VOI

Bagikan:

JAKARTA - Sekelompok massa aksi demonstrasi mengatasnamakan Indonesia Mapan (Maju Bersama Prabowo-Gibran) menggelar orasi di Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November.

Aksi unjukrasa itu mulai digelar sejak pukul 13.50 WIB. Mereka datang membawa spanduk bermotif putih-merah bertuliskan "Indonesia Mapan. Kami bersama Mahkamah Konstitusi! Anak muda dukung Putusan MK No 90!"

Dalam aksinya, sejumlah massa melakukan aksi sujud di tengah jalan yang sudah ditutup. Mereka memberi dukungan suara mengenai batas usia yang telah diputuskan beberapa waktu lalu oleh MK.

Perwakilan Indonesia Mapan, Muhammad Senanatha mengatakan, pihaknya menyayangkan adanya beragam upaya untuk mengobok-obok keputusan MK.

"Kami tidak akan diam dengan adanya peristiwa tersebut. Kami bersama Mahkamah Konstitusi. Sudah inkrah terkait usia capres-cawapres," ujar Senanatha kepada wartawan di lokasi, Selasa, 7 November.

Dikatakannya, putusan MK dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 juga tidak melanggar hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

"Perlakuan hukum yang sama di hadapan hukum. Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan sehingga tak ada perlakuan yang diskriminatif," katanya.

Lebih lanjut, putusan itu juga dianggap membuka peluang bagi anak-anak muda berkontestasi langsung di setiap pemilu ke depannya. Menurut Senanatha, hak itu adalah hal yang baik bagi generasi muda.

"Itu hal yang baik bagi generasi muda dalam suatu negara demokrasi. Kami sebagai anak muda tak ingin hak asasi kami dibatasi. Mengenai putusan MK batas usia capres-cawapres itu adalah inkonstitusional karena telah membatasi hak anak muda," ujarnya.

Sementara itu Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pihaknya telah mengerahkan 1998 personel gabungan dari TNI dan Polri guna mengamankan pelaksanaan putusan sidang dugaan pelanggaran kode etik Mahkamah Konstitusi (MK) di depan Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November.

"Kami siap mengamankan pelaksanaan putusan sidang MK hari ini, dengan menerjunkan 1998 personil gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI dan Pemprov DKI Jakarta," kata Kombes Susatyo kepada wartawan, Selasa, 7 November.

Ribuan personel gabungan itu ditempatkan di kawasan Monas dan gedung MK. Sementara untuk pengalihan arus lalu lintas, Kombes Susatyo mengatakan masih bersifat situasional.