Bagikan:

JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK. Hakim terlapor yakni Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat dan ia diberhentikan dari jabatan. 

Putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023 itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, pada 7 November 2023. Sidang dipimpin oleh majelis yang terdiri dari Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams. Dari sidang ini, Anwar Usman dijatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK karena dianggap melanggar sejumlah pelanggaran berat etik sebagai hakim Konstitusi.

MKMK lantas memerintahkan Wakil Ketua MK mencari pengganti Anwar Usman dalam dua hari kedepan. Sementara Anwar sendiri dilarang MKMK untuk terlibat dalam sidang terkait sengketa hasil Pemilu. Sebagai informasi, MKMK mengawali pembacaan dengan menjelaskan soal putusan MK yang bersifat final dan mengikat. MKMK berpendirian menolak atau sekurang-kurangnya tidak mempertimbangkan permintaan pelapor untuk melakukan penilaian, membatalkan, koreksi ataupun meninjau kembali putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres.

Selain pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK, hasil sidang MKMK ini tidak bisa mengubah putusan MK yang membolehkan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres ya. Berarti Mas Gibran bisa tetap melaju dalam kontestasi Pilpres 2024 disebut-sebut berkat sang paman, meskipun profesinya terancam. Simak videonya berikut ini.