JAKARTA - Bakal calon wakil presiden (cawapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka menghormati keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
MKMK menyatakan Anwar Usman langgar etik berat terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat usia capres-cawapres diubah jadi 40 tahun. Imbasnya paman Gibran itu dicopot dari jabatan Ketua MK.
"Kami menghormati keputusan yang ada," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Jumat 10 November, disitat Antara.
Mengenai putusan MK soal syarat minimal capres-cawapres yang dinilai cacat hukum sehingga memberikan keuntungan baginya bisa melenggang uikut kontestasi Pilpres 2024, Gibran menyerahkan penilaian tersebut terhadap masyarakat.
"Silakan warga yang menilai," ucap Wali Kota Solo tersebut.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Anwar Usman mengklaim adanya skenario merusak nama baiknya ihwal dinyatakan melanggar etik berat dalam putusan batas usia capres-cawapres oleh MKMK.
Anwar dipecat dari jabatannya sebagai Ketua MK dalam putusan MKMK 9 November. Anwar mengklaim hal itu skenario yang dirancang sebelum MKMK dibentuk.
"Saya mengetahui dan telah mendapatkan kabar, bahwa upaya untuk melakukan politisasi dan menjadikan saya sebagai objek dalam berbagai putusan MK dan putusan MK terakhir, maupun tentang rencana pembentukan MKMK, telah saya dengar jauh sebelum MKMK terbentuk," kata Anwar dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 8 November.