JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara soal Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Melki Sedek Huang mengaku mendapat ancaman diduga terkait dengan tindakannya yang kritis terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat minimal usia capres-cawapres.
Tak hanya dirinya, Melki menyampaikan keluarganya di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), juga mendapat intimidasi dari aparat kepolisian maupun TNI.
"Kalau itu benar terjadi dilakukan oleh aparat polisi itu berarti sangat tidak profesional dan melanggar konstitusi. Jangankan orang tuanya, si Melki sendiri melakukan protes seperti itu dilindungi oleh Undang-Undang Dasar (UUD). Hak menyatakan berpendapat dan bersikap," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis 9 November.
Mahfud mengatakan setiap warga negara berhak menyatakan pendapat, termasuk kritik berkaitan dengan putusan MK. Dia menegaskan setiap aspirasi yang disampaikan di muka umum dilindungi oleh konstitusi.
"Melki sendiri boleh, apalagi yang diteror keluarga dia orang tuanya yang ada di desa, itu tidak boleh, itu pelanggaran atas asas profesionalitas dan itu tidak boleh terjadi di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang punya konstitusi yang sangat ketat. Baik Melki dan orang tuanya harus dilindungi," ujar Mahfud.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Ketua BEM UI Melki Sedek Huang mengaku dirinya dan keluarga di Pontianak mendapat ancaman diduga lantaran menentang keras putusan MK soal syarat minimal capres-cawapres diubah jadi 40 tahun atau telah berpengalaman jadi kepala daerah.
"Ibu saya di rumah didatangi aparat keamanan ada dari TNI, ada dari Polri menanyakan ke ibu saya, Melki itu biasa balik ke rumah kapan? Melki itu dulu kalau di rumah ngapain aja? Ibu komunikasinya gimana dengan Melki?" kata Melki kepada wartawan, Rabu 8 November.