Bagikan:

JAKARTA - Hakim Konstitusi Suhartoyo menjelaskan alasannya bersedia menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) usai ditunjuk dari hasil rapat musyawarah mufakat kesembilan hakim konstitusi pada hari ini.

Suhartoyo mengaku bersedia untuk memimpin MK menggantikan Anwar Usman dengan alasan ingin berupaya memulihkan kepercayaan publik usai polemik putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres.

Putusan MK yang membolehkan kepala daerah belum berusia 40 tahun maju sebagai capres-cawapres ini membuat semua hakim MK dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK (MKMK). Bahkan, MK dijuluki oleh sebagian pihak sebagai "mahkamah keluarga".

"Kalau beliau-beliau (para hakim MK) sudah memberikan kepercayaan, kemudian (jika) kami berdua juga kemudian menolak, sementara ada di hadapan mata kita mahkamah konstitusi ini ada sesuatu yang harus kita bangkitkan kembali kepercayaan publik. Berdasarkan pertimbangan itu, tentunya kepada siapa lagi kalau permintaan itu tidak kami sanggupi," kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 9 November.

Terlebih pula, pergantian posisi Ketua MK merupakan perintah dari putusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman karena melanggar kode etik berat atas putusan batas usia capres-cawapres.

Sehingga, kesembilan hakim konstitusi sepakat memilih Suhartoyo menjadi Ketua MK dan Saldi Isra sebagai Wakil Ketua MK.

"Beliau-beliau mempercayakan kami berdua untuk menjadi semacam logo (MK). Kalau kemudian kami tidak mau menariknya, siapa lagi? Apakah MK juga dibiarkan mandeg? Sementara teman-teman semua kemarin tahu ada putusan MKMK yg amarnya memerintahkan untuk pergantian pimpinan MK," ungkap Suhartoyo.

Rencananya, Suhartoyo akan mengucapkan sumpah jabatan sebagai Ketua MK pada Senin, 13 November 2023. Hal ini diungkapkan Hakim Konstitusi Saldi Isra saat mengumumkan hasil rapat musyawarah di ruang sidang utama gedung MK yang dihadiri oleh seluruh hakim Konstitusi.

"Insyaallah hari Senin akan diambil sumpahnya di ruangan ini. Mengucapkan sumpah di ruangan ini. Artinya, mulai hari Senin komposisi kepengurusan Mahkamah Konstitusi akan terpenuhi seperti biasa," ucap Saldi.

Suhartoyo merupakan hakim konstitusi yang telah menjabat sejak Januari 2015. Sebelum berkarier di MK, Suhartoyo adalah hakim karier di lingkungan peradilan umum dengan penuhasan terakhir di Pengadilan Tinggi Denpasar.