Bagikan:

JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie membeberkan awalnya menolak menjadi anggota MKMK untuk menangani laporan dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, saat ini Jimly mengemban jabatan sebagai Anggota DPD dan Anggota MPR. Jimly khawatir dianggap memiliki konflik kepentingan dalam menangani perkara ini.

Hal ini ia sampaikan saat menggelar rapat perdana dengan agenda klarifikasi pelapor dalam laporan dugaan pelanggaran kode etik para hakim MK terkait putusan batas usia capres-cawapres.

"Saya juga dipersoalkan orang, ini. Saya kan anggota DPD, anggota MPR. Makanya, saya semula enggak bersedia (jadi anggota MKMK) ini," kata Jimly di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 26 Oktober.

Namun, Jimly meyakinkan dirinya tidak akan terlibat konflik kepentingan dalam penanganan perkara ini. Sebab, dalam Pemilu 2024, Jimly tak lagi mencalonkan sebagai anggota legislatif.

"Artinya tidak ada konflik kepentingan karena saya tidak nyalon lagi, sehingga nanti waktu perselisihan hasil pemilu tidak ada masalah," urai Jimly.

Terlebih, Jimly juga akhirnya merasa perlu kut membantu memperbaiki citra lembaga MK. Mengingat, ia merupakan Ketua MK pertama yang pernah menjabat pada periode 2003-2008 sejak MK didirikan.

"Apalagi saya punya beban sejarah, belum pernah MK terpuruk imagenya kayak sekarang. Saya sebagai pendiri tidak tega. Maka, saya bersedia ini," tuturnya.

Diketahui, MKMK menerima sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik oleh seluruh hakim konstitusi terkait putusan MK Nomor 90/PUU/-XXI/2023 mengenai uji materi batas usia minimal capres dan cawapres.

Dalam perkara itu, MK mengabulkan gugatan yang meminta kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa maju sebagai capres-cawapres.

Dalam pendapat hakim MK, yang menyetujui semua klausul perkara adalah Anwar Usman yang juga merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka, Guntur Hamzah, dan Manahan M. P. Sitompul.

Sementara, Hakim Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan Enny Nurbaningsih berpandangan bahwa setuju hanya gubernur yang bisa maju capres-cawapres meski belum berusia 40 tahun.

Lalu, Saldi Isra dan Wahiduddin Adams menolak untuk mengabulkan perkara ini. Sementara, Suhartoyo dan Arief Hidayat menyatakan gugatan seharusnya tidak diterima.

Menindaklanjuti laporan itu, MK membentuk MKMK yang terdiri dari Wahiduddin Adams dari unsur hakim konstitusi, mantan ketua MK Jimly Asshiddiqie dari unsur tokoh masyarakat, dan Bintan R. Saragih dari unsur akademisi. MKMK akan bekerja selama sebulan terhitung mulai 24 Oktober 2023 sampai dengan 24 November 2023.