Bagikan:

YOGYAKARTA – Ada tiga tokoh yang masuk dalam daftar anggota MKMK atau Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Ketiganya akan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi terutama dalam Putusan Perkara No. 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia minimal capres dan cawapres.

"Kami sesuaikan hal ini dengan ketentuan dalam Pasal 27A UU MK (UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003) soal keanggotaan (MKMK)," kata Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih di konferensi pers yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin 23 Oktober.

Daftar Anggota MKMK

Anggota MKMK sendiri terdiri dari tokoh dengan latar belakang yang berbeda yakni tokoh masyarakat, akademisi, dan hakim aktif. Berdasarkan rapat yang telah digelar oleh hakim MK, ada tiga anggota MKMK yakni sebagai berikut.

  • Jimly Asshiddiqie
  • Bintan Saragih
  • Wahiduddin Adams

Profil Singkat Anggota MKMK

Hakim MK Enny Nurbaningsih juga sempat menjelaskan profil dari masing-masing anggota MKMK yang telah dipilih yakni sebagai berikut.

  • Jimly Asshiddiqie

Enny menjelaskan bahwa Jimly Asshiddiqie ditunjuk menjadi anggota MKMK karena kredibilitasnya. Diketahui ia pernah duduk di kursi Ketua Mahkamah Konstitusi RI pada periode 2003-2008. Selain itu pernah menjadi Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) untuk periode 2012-2017.

"Saya kira kita tidak perlu meragukan kredibilitas beliau (Jimly) lagi," ujar Enny.

Saat ini Jimly menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta.

  • Bintan Saragih

Bintan Siragih adalah tokoh yang mewakili kelompok akademisi. Ia merupakan penasihat senior dari Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH). Bintan pernah menjabat menjadi anggota Dewan Etik MK sejak 2017 hingga tahun 2020.

"Beliau dulunya merupakan (anggota) Dewan Etik MK. Namun, karena kelembagaannya sekarang adalah MKMK, jadi memungkinkan beliau untuk menjadi anggota MKMK," jelasnya.

  • Wahiduddin Adams

Wahiduddin Adams adalah tokoh yang saat ini masih menjabat sebagai hakim konstitusi aktif di MK. Jabatannya sebagai hakim konstitusi telah dilakoninya selama dua periode yakni pada periode 2014-2019 dan 2019-2024. Selama menjalankan tugas, Wahiduddin pernah menerima penghargaan yakni Bintang Mahaputera Utama yang diserahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 11 November 2020.

Tugas MKMK

Tugas Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK yang saat ini dibentuk adalah untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan adanya pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman di putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Di perkara tersebut MK diketahui mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres yang diubah jadi usia 40 tahun atau pernah dan berpengalaman menjabat sebagai kepala daerah.

Terkait putusan tersebut, Enny sendiri mengatakan bahwa saat ini suda ada tujuh laporan yang telah masuk ke MK dari berbagai kelompok masyarakat dan advokat, salah satunya berasal dari Tim Advokasi Peduli Pemilu.

Dalam laporan dinilai bahwa diduga Anwar melakukan pelanggaran etik lantaran ikut memeriksa sekaligus memutus perkara batas usia capres-cawapres. Upaya tersebut dinilai sebagai langkah memperjuangkan kepentingan politik Walkot Surakarta Gibran Rakabuming yang tidak lain adalah keponakannya sendiri.

Itulah informasi terkait daftar Anggota MKMK. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.