Hasil Sidang Etik MK Diumumkan Pekan Depan, MKMK Diminta Berani Ambil Keputusan Tegas
Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi (ANTARA)

Bagikan:

JAKRTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan mengumumkan putusan sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim MK dalam kasus putusan batas usia calon presiden dan wakil presiden pada Selasa, 7 November, pekan depan.  

Manajer Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Violla Reininda menghimbau MKMK harus berani mengambil putusan berani dan tegas terkait masalah tersebut.

Menurutnya, putusan MKMK terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua Umum MK Anwar Usman, akan mengembalikan citra dan muruah MK.

"MKMK harus berani mengambil jalan aktivisme dengan memberikan sanksi selain etik, tetapi juga terkait legitimasi putusan MK tentang pengujian syarat usia Capres-Cawapres,” ujar Violla di Jakarta, Jumat, 3 November.

Violla mengingatkan, fungsi MKMK tidak hanya memutus dan mengadili perkara etik, namun juga untuk menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK. Dia pun mengimbau masyarakat untuk mendukung MKMK mengambil putusan berani.

"Masyarakat dukung terus agar MKMK menghasilkan putusan penghukuman etik yang tegas dan berani,” kata Violla.

Selain itu, lanjut Violla, MKMK perlu melakukan lompatan karena daya rusak yang signifikan ke MK secara institusional akibat konflik kepentingan Anwar Usman yang amat terang dalam perkara ini.

“Sanksi yang diharapkan, yaitu pemberhentian secara tidak hormat sebagai Ketua dan Hakim Konstitusi,  menyatakan Putusan 90/2023 batal demi hukum karena cacat secara formil, atau setidaknya, meminta MKMK untuk memerintahkan MK meninjau kembali putusan pengujian syarat capres dan cawapres tanpa melibatkan Hakim Terlapor,” jelas Violla.

Merujuk pada pasal 17 ayat (6) dan (7) UU Kekuasaan Kehakiman, tambahnya, pasal ini bisa jadi referensi MKMK untuk menginvalidasi putusan syarat usia, terutama ketika diputus melakukan pelanggaran berat.

“Ini kondisi yang luar biasa, ia melibatkan pucuk pimpinan MK, yang punya peran strategis dan aktif dalam memuluskan agar perkara dikabulkan. Pasal ini bisa diimplementasikan ke MK karena termasuk ke bab asas-asas kekuasaan kehakiman, yg mengikat baik MA maupun MK,” pungkas Violla.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara maraton melakukan sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim MK dalam perkara putusan batas usia calon presiden dan wakil presiden. Rencananya, MKMK akan mengumumkan putusan perkara tersebut pada Selasa pekan depan, 7 November 2023.

Lantas, apa sanksi yang bakal diberikan kepada hakim MK yang terbukti melanggar kode etik?

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqi mengatakan, ada tiga sanksi yang akan dikeluarkan MKMK.

"Kalau di Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) itu kan jelas ada tiga macam (sanksi), teguran, peringatan, dan pemberhentian,” ujar Jimly, Selasa, 31 Oktober, malam.

Jimly mengatakan, sanksi yang paling berat adalah sanksi pemberhentian. Secara eksplisit disebutkan, ada pemberhentian tidak hormat, ada juga pemberhentian dengan hormat. "Ada juga sanksi peringatan," katanya.