Bagikan:

GOWA - Seorang pria di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, melapor ke polisi lantaran uang sebanyak Rp 3 juta dan handphone miliknya dicuri setelah dihipnotis oleh orang yang diberinya tumpangan saat pulang ke rumahnya.

Namun, itu ternyata hanya kedok. Sebab pria tersebut ternyata kalah saat bermain judi online menggunakan uangnya sebesar Rp 3 juta tersebut, termasuk uang hasil penjualan handphone miliknya. Karena takut ketahuan dan dimarahi istrinya, pria tersebut membuat laporan palsu di kepolisian.

Pria bernama Alvin Eko Saputra (27) itu merupakan warga Jalan Baso Tappa, Desa Panciro, Kecamatan Bajeng.

Kanitresmob Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, menuturkan bahwa Alvin ditangkap petugas Resmob Polres Gowa setelah membuat laporan palsu di kepolisian seolah dirinya menjadi korban hipnotis hingga handphone dan uangnya sebanyak Rp 3 juta hilang dicuri.

Kebohongannya terungkap saat petugas melakukan sejumlah rangkaian penyelidikan. Mulai dari menangkap pembeli handphone hingga pegawai tempat titip gadai barang elektronik yang pertama kali membeli handphone milik Alvin.

"Awalnya kami sempat percaya, tetapi setelah kami mengamankan dua orang pembeli handphone yang diduga sebagai penadah barang curian, barulah terbongkar," ujar Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian.

Pegawai tempat titip gadai barang eletronik tersebut, mengaku telah membeli handphone lengkap dengan dusnya seharga Rp 1,6 juta. Bahkan nomor seri IMEI di handphone tersebut sesuai dengan yang tertera di kemasannya.

Curiga akan laporan Alvin, petugas kemudian mengintrogasinya. Dari interogasi itu, Alvin akhirnya mengakui membuat laporan kehilangan handphone dan uang Rp 3 juta dengan cara dihipnotis atas desakan istrinya.

Ia mengaku terpaksa membuat laporan palsu karena takut ketahuan istrinya jika uang tersebut habis dipakai judi online.

"Saat kami interogasi, dia mengaku handphone miliknya tidak dicuri, melainkan dijual sendiri setelah itu membuat laporan polisi seolah dicuri dengan cara dihipnotis," ungkapnya.

Akibat laporan palsu yang dibuat Alvin itu, petugas pun mengamankan dan membawanya ke Mapolres Gowa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Alvin merekayasa kasus pencurian handphone dan uang miliknya untuk menutupi kebohongan kepada istrinya.

Karena laporan palsu yang dibuatnya, Alvin kini ditahan di Mapolres Gowa dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Alvin merekayasa kasus pencurian uang dan handphone miliknya, lantaran uangnya habis digunakan untuk main slot judi online. Karena takut ketahuan istrinya, Alvin mengaku uang gajinya serta handphone miliknya dicuri sehingga Alvin disuruh untuk melapor ke polisi," tandasnya.