GOWA - Sebanyak enam orang remaja diamankan polisi karena diduga terlibat prostitusi online di kos, di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Para remaja tersebut terjaring setelah aparat gabungan merazia sejumlah titik lokasi yang dianggap rawan terjadi tindak kejahatan, termasuk rumah kos.
"Kami sasar penginapan (kosan) yang disinyalir prostitusi online," ujar, Kanit Turjawali Samapta Polres Gowa Aiptu Murtala, Senin 5 Februari.
Dalam razia gabungan dari Polres Gowa dan Kodim 1409 Gowa dan Satpol PP, petugas memeriksa sejumlah remaja yang sedang nongkrong. Setelah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, enam remaja yang terdiri dari empat laki-laki dan dua perempuan diamankan petugas.
"Kami melakukan pemeriksaan dan penggeledahan kamar kami menemukan beberapa pasangan," ujar Murtala.
Dari tangan remaja pria yang diamankan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu sachet tembakau diduga narkotika, sementara dua orang remaja perempuan ditemukan barang bukti di handphone berupa chat diduga sedang melakukan prostitusi online.
BACA JUGA:
Keenam remaja ini kemudian digiring ke Mapolres Gowa untuk dimintai keterangan.
Razia cipta kondisi ini sering dilakukan di wilayah Kabupaten Gowa dengan menelusuri lokasi yang dianggap rawan tindakan kriminal.