Bagikan:

JAKARTA - Polisi meringkus tiga muncikari dalam kasus prostitusi online yang melibatkan artis sinetron berinisial CA. Polisi pun telah mengantongi nama-nama publik figur yang masuk dalam daftar para muncikari tersebut.

"Selanjutnya adalah KK (24), kemudian R (25), UA (26) yang tadi kita perlihatkan di belakang. Mereka bertiga itu sebagai muncikari," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Jumat, 31 Desember.

Dari ketiga muncikari itu, polisi menemukan fakta yang lebih besar. Polisi telah mengantongi nama-nama publik figur yang juga terlibat dalam jaringan prostitusi online.

"Kemudian kepada public figur-public figur yang masuk dalam daftar list mucikari tersebut," kata Zulpan.

Menurutnya, para publik figur yang terjerat prostitusi online itu masih berusia muda. Tapi, Zulpan enggan menjabarkan identitas dan jumlah publik figur yang terlibat dalam jaringan tersebut.

"Mereka-mereka ini yang rata-rata memang berusia masih muda tidak melakukan kegiatan prostitusi online lagi," kata Zulpan.

Ada pun, pesinetron CA ditangkap di hotel Aston, Jakarta Pusat. Penangkapan berkaitan dengan prostitusi online.

Dalam kasus ini para tersangka termasuk CA dijerat dengan Pasal 27 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 506 KUHP dan Pasal 296 KUHP.