Korupsi Dermaga Sabang, KPK Sita Uang Rp80 Miliar dari PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dan sejumlah aset hingga mencapai puluhan miliar rupiah dari PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati.

Kedua perusahaan tersebut ditetapkan sebagai tersangka korporasi terkait dugaan korupsi pelaksanaan proyek pembangunan dermaga Sabang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006 sampai 2011.

"KPK telah menyita uang dan beberapa aset dengan nilai sekitar Rp80 miliar lebih dari dua tersangka korporasi dimaksud," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 31 Desember.

Ali mengatakan penyitaan uang tersebut dilakukan untuk memaksimalkan pengembalian aset atau asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi. Apalagi, dua tersangka korporasi itu diduga telah merugikan negara hingga Rp313,3 miliar.

Selain itu, KPK telah memeriksa 140 saksi dalam kasus tersebut.

Sebagai informasi, KPK menetapkan dua perusahaan tersebut sebagai hasil pengembangan dari dugaan korupsi yag menjerat PT Duta Graha Indah.

PT Nindya Karya dan PT Tuah melalui Heru Sulaksono selaku Kepala PT Nindya Cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pekerjaan pelaksanaan proyek senilai Rp793 miliar.

Pada tahun 2004 nilai proyek Rp7 miliar tidak dikerjakan pada kurun 2004-2005 karena bencana Tsunami Aceh. Namun, uang muka telah diterima sebesar Rp1,4 miliar yang telah dipotong pajak.

Secara umum, rekayasa penyimpangan dilakukan dengan melakukan penunjukkan langsung Nindya Sejati Join Operation yang sejak awal telah dirancang dan diarahkan sebagai pemenang pelaksana pembangunan.