Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal berkoordinasi dengan TNI Angkatan Udara (AU) menyusul pemberhentian pengusutan dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101 terhadap perwiranya. Tujuannya, untuk menanyakan alasan mengapa penyidikan tersebut dihentikan.

"Kami akan koordinasikan dengan pihak TNI. Kalau benar di sana itu sudah menghentikan kasusnya, pertimbangannya apa," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan yang dikutip Kamis, 30 Desember.

Alexander mengatakan, KPK sebenarnya berharap para perwira yang jadi tersangka dalam dugaan korupsi itu tetap diproses. Apalagi, KPK sudah menangani pihak swasta yang terlibat dalam korupsi pengadaan helikopter itu.

"Kita waktu itu berharap penyelenggara negaranya itu yang ditangani oleh TNI. Jadi nyambung di sana, berlanjut. Ada dakwaan dan dakwaan itu menyebut bersama-sama dengan yang kita tangani itu nyambung," tegasnya.

"Tapi, ketika di sana dihentikan tentu cantolannya menjadi enggak ada kita. Ini kan penyelenggara negara," imbuh Alexander.

KPK meyakini transaksi pengadaan helikopter itu telah menyebabkan adanya kerugian negara. Sehingga, pengusutan harus tetap dilakukan meski harus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain.

"Nanti pasti akan kami kaji, kalau kami masih meyakini bahwa dari transaksi itu terjadi kerugian negara, kita bisa berkoordinasi dengan APH lain, kejaksaan atau kepolisian untuk menangani," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menyebut penyidikan dugaan korupsi helikopter AW-101 TNI AU telah dihentikan. Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto mengatakan TNI telah menghentikan pengusutan terhadap lima perwira yang jadi tersangka.

Ada pun lima perwira tersebut adalah Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachry Adamy yang merupakan mantan pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.

Selain itu, ada juga Letnan Kolonel TNI AU (Adm) WW selaku mantan Pekas Mabesau; Pelda SS selaku Bauryar Pekas Diskuau; Kolonel (Purn) FTS selaku mantan Sesdisadaau; dan Marsekal Muda TNI (Purn) SB selaku Staf Khusus Kasau (eks Asrena KSAU).

"Masalah helikopter AW-101, koordinasi terkait masalah atau informasi yang berhubungan dengan pihak TNI sudah dihentikan penyidikannya," kata Setyo seperti dikutip dari KPK RI, Selasa, 28 Desember.

Sebagai informasi, pada bulan April 2016 TNI AU mengadakan pembelian satu unit helikopter jenis AW-101. Dalam pengadaan pembelian heli tersebut terdapat dua perusahaan yang mengikuti lelang yaitu PT Diratama Jaya Mandiri dan PT Karya Cipta Gemilang.

Kemudian, PT Diratama Jaya Mandiri keluar sebagai pemenang dan menaikkan nilai kontrak menjadi Rp738 miliar. Dari proyek pengadaan tersebut, dideteksi adanya selisih harga sebesar Rp224 miliar yang diindikasikan sebagai kerugian negara.