Bagikan:

JAKARTA - Aipda Rudi Panjaitan telah dimutasi ke luar wilayah hukum Polda Metro Jaya. Pemindahan tugas ini buntut penolakan pelaporan korban kasus perampokan.

"Hari ini tindakan disiplin atau putusan sidang kode etik demosi bersifat tour of area," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Kamis, 30 Desember.

Dalam Surat Telegram (ST) yang dikeluarkan Mabes Polri, Aipda Rudi Panjaitan dimutasi ke Polda Papua Barat. Pemindahan tugas terhadap Aipda Rudi Panjaitan tertuang dalam ST nomor ST/2621/XII/KEP./2021 tertanggal 28 Desember.

"Yang bersangkutan pindah ke Papua Barat," kata Zulpan.

Aipda Rudi Panjaitan merupakan eks anggota SPKT Polsek Pulogadung ini sempat menarik perhatian dengan sikapnya yang tak terpuji. Dia sempat menolak menerima pelaporan koban perampokan.

Sikap Aipda Rudi Panjaitan yang membuat marah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran bermula ketika wanita bernama Meta Kumala (32) membuat video pengakuan yang viral di media sosial.

Video itu menceritakan soal sikap Apida Rudi Panjaitan yang tak profesional. Padahal, Meta saat itu hendak membuat laporan lantaran menjadi korban tindak kejahatan di Polsek Pulogadung.

Dia menjadi korban aksi pencurian modus pecah ban yang dialaminya di Jalan Sunan Sedayu, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur.

Hanya saja, dalam proses pelaporan, Meta mendapat perlakuan tidak menyenangkan. Perlakuan yang dimaksud yakni Aipda Rudi Panjaitan sempat menolak pelaporan dan melontarkan pernyataan jika pelaporan itu justru membuatnya repot.