Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal menentukan karir Aipda Rudi Panjaitan yang sempat menolak laporan korban perampokan. Sebab, sidang etik atas pelanggarannya itu bakal dilaksanakan besok.

"Besok akan dilakukan sidang disiplin kepada yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Kamis, 16 Desember.

Karir Aipda Rudi ini bakal ditentukan karena bakal dijatuhi sanksi disiplin. Misalnya, mutasi dalam rangka demosi hingga kurungan selama 21 hari.

"Ada sanksi kurungan dan untuk tour of area yang artinya akan dimutasi keluar dari Polda Metro," kata Zulpan.

Bahkan, ada juga sanksi lain seperti penundaan kenaikan pangkat. Tapi, sanksi-sanksi itu bakal diputuskan dalam sidang etik.

"(Penundaan kenaikan pangkat) Salah satu nanti hal yang bisa menjadi putusan. Jadi, nanti besok lihat, ya," kata Endra Zulpan.

Aipda Rudi Panjaitan merupakan anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Pulogadung sempat menarik perhatian dengan sikapnya yant tak terpuji. Dia sempat menolak menerima pelaporan koban perampokan.

Bahkan, sikap Aipda Rudi Panjaitan membuat marah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran itu bermula ketika wanita bernama Meta Kumala (32) membuat video pengakuan yang viral di media sosial.

Video itu menceritakan soal sikap Apida Rudi Panjaitan yang tak profesional. Padahal, Meta saat itu hendak membuat laporan lantaran menjadi korban tindak kejahatan di Polsek Pulogadung.

Dia menjadi korban aksi pencurian modus pecah ban yang dialaminya di Jalan Sunan Sedayu, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur.

Hanya saja, dalam proses pelaporan, Meta mendapat perlakuan tidak menyenangkan. Perlakuan yang dimaksud yakni Aipda Rudi Panjaitan sempat menolak pelaporan dan melontarkan peryataan jika pelaporan itu justru membuatnya repot.

Padahal, sebagai seorang polisi seharusnya mengayomi masyarakat. Terlebih, harus menindak semua bentuk kejahatan.