JAKARTA - Aipda Rudi Panjaitan, anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Pulogadung dinyatakan bersalah dalam sidang etik buntut dari menolak pelaporan korban perampokan. Aipda Rudi dijatuhi tiga sanksi.
"Menjatuhkan sanksi etika dan sanksi administratif," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Jumat, 17 Desember
Sanksi ketiga yaitu pemindahan tugas di luar wilayah Polda Metro Jaya. Nantinya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) akan bersurat kepada Mabes Polri terkait pemindahan tugas tersebut.
"Polda Metro Jaya akan memberikan rekomendasi dan usulan kepada Mabes Polri terhadap pemindahan yang bersangkutan," kata Zulpan.
Pemberian sanksi itu karena dalam sidang etik profesi itu, Aipda Rudi Panjaitan dinyatakan melanggar aturan.
"Putusan daripada sidang yang telah dijalankan yaitu menetapkan Aipda Rudi Panjaitan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2011," kata Zulpan.
BACA JUGA:
Aipda Rudi Panjaitan merupakan anggota SPKT Polsek Pulogadung sempat menarik perhatian dengan sikapnya yant tak terpuji. Dia sempat menolak menerima pelaporan koban perampokan.
Sikap Aipda Rudi Panjaitan membuat marah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran itu bermula ketika wanita bernama Meta Kumala (32) membuat video pengakuan yang viral di media sosial.
Video itu menceritakan soal sikap Apida Rudi Panjaitan yang tak profesional. Padahal, Meta saat itu hendak membuat laporan lantaran menjadi korban tindak kejahatan di Polsek Pulogadung.
Dia menjadi korban aksi pencurian modus pecah ban yang dialaminya di Jalan Sunan Sedayu, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur.
Hanya saja, dalam proses pelaporan, Meta mendapat perlakuan tidak menyenangkan. Perlakuan yang dimaksud yakni Aipda Rudi Panjaitan sempat menolak pelaporan dan melontarkan peryataan jika pelaporan itu justru membuatnya repot.
Padahal, sebagai seorang polisi seharusnya mengayomi masyarakat. Terlebih, harus menindak semua bentuk kejahatan.