JAKARTA - Polda Metro Jaya menarik penanganan pelanggaran etik Aipda Rudi Panjaitan yang menolak laporan korban perampokan. Tujuannya, untuk menunjukan keseriusan penyelesaian kasus tersebut.
"Aipda Rudi kasusnya ditangani serius oleh Polda Metro Jaya kasusnya ditarik dari Polres Jakarta Timur ke Polda Metro," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Kamis, 16 Desember.
Bahkan, sidang etik terhadap Aipda Rudi Panjaitan bakal digelar pada Jumat, 17 Desember. Sehingga, sanksi atas pelanggarannya dapat segera diberikan.
"Besok akan dilakukan sidang disiplin kepada yang bersangkutan," kata Zulpan.
Salah satu sanksi yang kemungkinan bakal diberikan kepada Aipda Rudi Panjaitan yakni mutasi dalam rangka demosi. Kemudian, ada juga sanksi kurungan selama 21 hari.
"Ada sanksi kurungan dan untuk tour of area yang artinya akan dimutasi keluar dari Polda Metro," kata Zulpan.
Aipda Rudi Panjaitan merupakan anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Pulogadung sempat menarik perhatian dengan sikapnya yant tak terpuji. Dia sempat menolak menerima pelaporan koban perampokan.
BACA JUGA:
Bahkan, sikap Aipda Rudi Panjaitan membuat marah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran itu bermula ketika wanita bernama Meta Kumala (32) membuat video pengakuan yang viral di media sosial.
Video itu menceritakan soal sikap Apida Rudi Panjaitan yang tak profesional. Padahal, Meta saat itu hendak membuat laporan lantaran menjadi korban tindak kejahatan di Polsek Pulogadung.
Dia menjadi korban aksi pencurian modus pecah ban yang dialaminya di Jalan Sunan Sedayu, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur.
Hanya saja, dalam proses pelaporan, Meta mendapat perlakuan tidak menyenangkan. Perlakuan yang dimaksud yakni Aipda Rudi Panjaitan sempat menolak pelaporan dan melontarkan peryataan jika pelaporan itu justru membuatnya repot.
Padahal, sebagai seorang polisi seharusnya mengayomi masyarakat. Terlebih, harus menindak semua bentuk kejahatan