Tak Hanya Mutasi, Aipda Rudi Panjaitan Terancam Sanksi Kurungan
Ilustrasi (VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Aipda Rudi Panjaitan tak hanya terancam mutasi ke luar wilayah hukum Polda Metro Jaya buntut dari menolak pelaporan korban perampokan. Sebab, oknum petugas SPKT Polsek Pulogadung itu juga terancam hukuman etik berupa kurungan selama 21 hari.

"Oh iya, sudah pasti kurungan 21 hari," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Rabu, 15 Desember.

Tapi, sanksi itu hanya salah satu di antaranya. Sebab, dalam proses sidang etik, banyak sanksi lainnya yang bisa diberikan kepada Aipda Rudi Panjaitan.

"Sidangnya keputusannya apa tunda kenaikan pangkat misalnya kemudian kurungan 21 hari," kata Zulpan.

Sementara sanksi mutasi hanyalah bersifat usulan dari Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Sehingga, kemungkinan akan ada dua sanksi yang diterima oleh Aipda Rudi Panjaitan.

"Artinya akan diusulkan untuk bertugas di luar Polda Metro, begitu itu nanti akan diterapkan ke yang bersangkutan," kata Zulpan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran murka dengan sikap Aipda Rudi Panjaitan. Sebab, anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Pulogadung itu sempat menolak menerima pelaporan koban perampokan.

Sikap Aipda Rudi Panjaitan yang membuat marah jenderal bintang dua itu bermula ketika wanita bernama Meta Kumala (32) membuat video pengakuan yang viral di media sosial.

Video itu menceritakan soal sikap Apida Rudi Panjaitan yang tak profesional. Padahal, Meta saat itu hendak membuat laporan lantaran menjadi korban tindak kejahatan di Polsek Pulogadung.

Dia menjadi korban aksi pencurian modus pecah ban yang dialaminya di Jalan Sunan Sedayu, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur.

Hanya saja, dalam proses pelaporan, Meta mendapat perlakuan tidak menyenangkan. Perlakuan yang dimaksud yakni Aipda Rudi Panjaitan sempat menolak pelaporan dan melontarkan peryataan jika pelaporan itu justru membuatnya repot.

Padahal, sebagai seorang polisi seharusnya mengayomi masyarakat. Terlebih, harus menindak semua bentuk kejahatan.

Dengan sikap anggotanya itu, Fadil menyatakan Aipda Rudi Panjaitan telah nyakiti hati masyarakat. Padahal, saat itu kehadirian polisi sebagai aparat penegak hukum sangat dibutuhkan.

"Ada anggota Polsek Pulogadung yang aneh-aneh. Masyarakat datang melapor bukannya dilayani tapi yang terjadi justru menyakiti hati masyarakat," kata Irjen Fadil 

Bahkan, Fadil yang terlihat marah ini meminta jajarannya untuk segera memberikan sanksi tegas. Aipda Rudi Panjaitan pun akan dimutasi ke daerah.

"Saya minta ini Jakarta Timur segera, segera Provos lakukan sidang disiplin untuk mutasi turn off area keluar dari Polda Metro Jaya," katanya.