Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya meringkus tiga tersangka kasus perampokan. Di mana, kasus ini merupakan pelaporan Meta Kumalasari yang sempat viral di media sosial lantaran sempat ditolak oleh Aipda Rudi Panjaitan.

"Kasus ini sempat viral beberapa saat yang lalu yang menimpa korban yaitu ibu Meta Kumalasari," ujar Kabid Humas Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Senin, 27 Desember.

Ketiga tersangka itu berinisial BI alias KAI (31), AHN (40), dan RW alias Waris (43). Mereka diringkus pada 20 hingga 22 Desember.

Dalam aksi perampokan ini, ketiga pelaku menggasak tas milik korban. Di mana, tas itu berisi uang tunai senilai Rp7 juta.

"Dari kejadian itu bahwa korban mengalami kerugian tas korban diambil oleh salah satu pelaku, tas itu berisi uang Rp7 juta dibawa kabur," ungkap Zulpan.

Meski telah menangkap tiga pelaku, lanjut Zulpan, penyidik masih memburu dua orang lainnya. Sebab, hasil pemeriksaan dan penyidikan sementara tersangka dalam kasus itu berjumlah 5 orang.

"Dua orang ini dalam pengejaran, sudah kami ketahui posisinya," kata Zulpan.

Untuk ketiga tersangka yang telah ditangkap dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHP. Sehingga, terancam pidana penjara selama 7 tahun.

Aipda Rudi Panjaitan merupakan anggota SPKT Polsek Pulogadung telah dijatuhi sanksi lantaran menolak menerima pelaporan koban perampokan.

Ketiga saksi itu mulai dari administratif, etik, hingga mutasi dalam rangka demosi.

Penolakan Aipda Rudi Panjaitan bermula ketika wanita bernama Meta Kumala (32) membuat video pengakuan yang viral di media sosial.

Video itu menceritakan soal sikap Apida Rudi Panjaitan yang tak profesional. Padahal, Meta saat itu hendak membuat laporan lantaran menjadi korban tindak kejahatan di Polsek Pulogadung.

Dia menjadi korban aksi pencurian modus pecah ban yang dialaminya di Jalan Sunan Sedayu, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur.

Hanya saja, dalam proses pelaporan, Meta mendapat perlakuan tidak menyenangkan. Perlakuan yang dimaksud yakni Aipda Rudi Panjaitan sempat menolak pelaporan dan melontarkan peryataan jika pelaporan itu justru membuatnya repot.

Padahal, sebagai seorang polisi seharusnya mengayomi masyarakat. Terlebih, harus menindak semua bentuk kejahatan.