JAKARTA- Polda Metro Jaya menyatakan bakal mengusut tuntas pelaporan koban perampokan yang sempat ditolak oleh Aipda Rudi Panjaitan. Meski, kasus pelanggaran etik terhadap Aipda Rudi Panjaitan sudah dijatuhi sanksi.
"Kapolres sudah berjanji akan mengungkap kasus itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Sabtu, 18 Desember.
Dalam proses penanganan pelanggaran etik, Apida Rudi Panjaitan telah menjalani sidang profesi. Di mana, dia dinyatakan melanggar Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian RI.
Aipda Rudi Panjaitan sudah dijatuhi tiga sanksi yakni, sanksi etik, administratif, dan mutasi dalam rangka demosi.
"Jadi, bukan berarti dengan adanya putusan etik kepada Aipda Rudi Panjaitan kasus ibu Kumala Sari enggak diungkap, itu tetap dilanjutkan kasusnya. Kami bakal usut," kata Zulpan
Aipda Rudi Panjaitan merupakan anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Pulogadung sempat menarik perhatian dengan sikapnya yang tak terpuji. Dia sempat menolak menerima pelaporan koban perampokan.
Bahkan, sikap Aipda Rudi Panjaitan membuat marah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Kasus itu bermula ketika wanita bernama Meta Kumala (32) membuat video pengakuan yang viral di media sosial.
Video itu menceritakan soal sikap Apida Rudi Panjaitan yang tak profesional. Padahal, Meta saat itu hendak membuat laporan lantaran menjadi korban tindak kejahatan di Polsek Pulogadung.
Dia menjadi korban aksi pencurian modus pecah ban yang dialaminya di Jalan Sunan Sedayu, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur.
Hanya saja, dalam proses pelaporan, Meta mendapat perlakuan tidak menyenangkan. Perlakuan yang dimaksud yakni Aipda Rudi Panjaitan sempat menolak pelaporan dan melontarkan peryataan jika pelaporan itu justru membuatnya repot.
Padahal, sebagai seorang polisi seharusnya mengayomi masyarakat. Terlebih, harus menindak semua bentuk kejahatan.