Bagikan:

JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran murka dengan sikap Aipda Rudi Panjaitan. Sebab, anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Pulogadung itu sempat menolak menerima pelaporan koban perampokan.

Sikap Aipda Rudi Panjaitan yang membuat marah jenderal bintang dua itu bermula ketika wanita bernama Meta Kumala (32) membuat video pengakuan yang viral di media sosial.

Video itu menceritakan soal sikap Apida Rudi Panjaitan yang tak profesional. Padahal, Meta saat itu hendak membuat laporan lantaran menjadi korban tindak kejahatan di Polsek Pulogadung.

Dia menjadi korban aksi pencurian modus pecah ban yang dialaminya di Jalan Sunan Sedayu, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur.

Hanya saja, dalam proses pelaporan, Meta mendapat perlakuan tidak menyenangkan. Perlakuan yang dimaksud yakni Aipda Rudi Panjaitan sempat menolak pelaporan dan melontarkan peryataan jika pelaporan itu justru membuatnya repot.

Padahal, sebagai seorang polisi seharusnya mengayomi masyarakat. Terlebih, harus menindak semua bentuk kejahatan.

Dengan sikap anggotanya itu, Fadil menyatakan Aipda Rudi Panjaitan telah nyakiti hati masyarakat. Padahal, saat itu kehadirian polisi sebagai aparat penegak hukum sangat dibutuhkan.

"Ada anggota Polsek Pulogadung yang aneh-aneh. Masyarakat datang melapor bukannya dilayani tapi yang terjadi justru menyakiti hati masyarakat," kata Irjen Fadil dikutip VOI dari akun Instagram @kapoldametrojaya, Rabu, 15 Desember.

Bahkan, Fadil yang terlihat marah ini meminta jajarannya untuk segera memberikan sanksi tegas. Aipda Rudi Panjaitan pun akan dimutasi ke daerah.

"Saya minta ini Jakarta Timur segera, segera Provos lakukan sidang disiplin untuk mutasi turn off area keluar dari Polda Metro Jaya," katanya.

Dengan adanya kasus itu, Fadil pun meminta kepada seluruh jajarannya untuk mengawasi anggota yang bertugas du SPKT. Sebab, mereka merupakan cerminan anggota Polri.

"Ini saya minta pak Irwasyda, Kabid Propam tolong ditertibkan SPKT-SPKT ini pak Kapolres ini juga ya," tegas Fadil.

"Ke depan jika ada anggota yang masih menodai kemurnian profesi saya minta Kabid Propam dan jajaran tuntut dengan hukuman turn off area," sambungnya.

Terpisah, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan menyatakan untuk saat ini Aipda Rudi Panjaitan telah diperiksa secara intensif. Bahkan, telah dicopot dari jabatannya untuk sementara.

"Terhadap pelaku, kita sudah lakukan pemeriksaan secara intensif, dan sudah kita mutasikan dalam rangka pemeriksaan agar tidak mengganggu jalannya pemeriksaan oleh Propam Polres Jakarta Timur," kata Erwin.

Kemudian, pihaknya pun akan mempercepat proses hukuman terhadap Aipda Rudi Panjaitan. Sehingga, semua perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan.

"Hukuman akan kami percepat dan akan kami sidangkan pada hari Rabu," katanya.