Bagikan:

JAKARTA - Joseph Suryadi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Meski, sedikit ada sandiwara dalam prosesnya.

Kasus dugaan penistaan agama ini bermula saat tagar #TangkapJosephSuryadi viral di Twitter. Dugaan penistaan agama itu muncul setelah akun Twitter @NayoanAngelyca mengunggah dua foto. Di mana, salah satu foto memperlihatkan gambar pria dan wanita.

Dalam gambar itu tertulis kalimat yang tak pantas tentang agama Islam dan merujuk ke Nabi. Hal ini dianggap sebagai penistaan.

Sementara pada foto kedua menampilkan seorang pria berkacamata. Pria itu disebut sebagai Joseph Suryadi.

Drama yang dimaksud dalam kasus ini adalah alibi Joseph Suryadi yang menyebut ponselnya telah hilang. Sehingga, secara tak langsung menampik jika dirinya telah melakukan penistaan agama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan mengatakan alibi itu terlontar dari mulut Joseph saat menjalani pemeriksaan.

"Memang dia mengaku HP-nya hilang," kata Zulpan kepada wartawan, Selasa, 14 Desember.

Tapi, sandiwara yang telah dibuat Joseph agar seolah tak terlibat penistaan berakhir kegagalan. Sebab, polisi membongkar semua kebohongannya tersebut.

"Iya (bohong soal ponsel hilang)," kata Zulpan

Pengakuan dari Joseph diketahui hanyalah keterangan palsu lantaran dari hasil penelusuran digital forensik dan proses pemeriksaan, ditemukan ketidakcocokan.

Terlebih, ketika penyelidik terus menggali keterangannya, akhirnya Joseph Suryadi mengakui jika pernyataannya itu hanyalah kebohongan.

"Iya, iya. Itu kan cara dia untuk ini (beralibi) kan," kata Zulpan.

Dengan dasar bukti yang telah dikumpulkan itu, Joseph Suryadi pun ditetapkan sebagai tersangka.

Beberapa bukti dalam proses penetapan tersangka itu antara lain, satu bundel tangkapan layar pembicaraan atau pun unggahan di media sosial, buah flashdisk, KTP dan ponsel.

Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, Joseph Suryadi juga ditahan per hari ini. Penahanan dilakukan setelah penyidik menerbitkan surat perintah.

"Yang bersangkutan mulai hari ini sudah dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya. Kemudian tentunya kasus ini akan berlanjut ke tahap selanjutnya," kata Zulpan.

Dengan penetapan ini, Joseph Suryadi disangkakan dengan pasal berlapis. Antara lain, Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 2 undang-undang nomor 16 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang no 11 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik Dan atau pasal 156 KUHP dan atau pasal 156 a KUHP. Ada pun ancaman hukumannya 6 tahun penjara