Bagikan:

JAKARTA - Polisi menyatakan tersangka kasus dugaan penistaan agama, Josep Suryadi, mengakui semua perbuatannya. Meski, sempat berkilah dengan membuat sandiwara seolah-olah ponselnya hilang.

"Yang bersangkutan sudah mengaku terkait dengan postingannya di media sosial yang merupakan penodaan maupun penistaan terhadap suatu agama," ujar Kabid Humas Polda Merto Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Jumat, 17 Desember.

Sandiwara yang dibuat Joseph dengan berpura-pura ponselnya hilang. Padahal, ponsel itu telah disembunyikan di gudang rumahnya.

"Barang bukti yang kemarin sempat hilang, menurut pengakuan tersangka. Ini sudah di temukan oleh penyidik yang disimpan di gudang rumah yang bersangkutan," kata Zulpan.

Sebelumnya, Joseph Suryadi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama di balik viralnya #TangkapJosephSuryadi. Penetapan tersangka itu berdasarkan beberapa alat bukti dan hasil gelar perkara.

Dalam kasus itu, Josep Suryadi dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 2 UU Nomor 16 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 156 KUHP dan atau pasal 156 a KUHP.