KPK Panggil 2 Pihak Swasta terkait Kasus Dugaan Suap di Ditjen Pajak Kemenkeu
ILUSTRASI VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2016-2017. Kali ini, penyidik memanggil dua pihak swasta untuk diperiksa sebagai saksi melengkapi berkas milik tersangka Wawan Ridwan.

Wawan, eks Kepala Pajak Bantaeng menjadi tersangka saat dirinya menjabat sebagai Supervisor Tim Pemeriksa Pajak.

"Tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka WR," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 13 Desember.

Ali menyebut dua saksi dari pihak swasta yang dipanggil oleh penyidik adalah Teh Choo Pong dan Adiputra Sejati. Hanya saja, dia tak memerinci apa saja yang akan didalami dari keduanya.

Namun, keduanya dianggap mengetahui dugaan suap di Ditjen Pajak Kemenkeu. Sehingga, diharapkan kehadiran dan keterangan mereka dapat membuat terang kasus tersebut.

Diberitakan sebelumnya, KPK menangkap dan menahan eks Kepala Pajak Bantaeng, Wawan Ridwan yang merupakan tersangka baru dalam kasus suap pajak di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Tindakan ini diambil karena ia dianggap tidak koperatif.

Wawan ditetapkan sebagai tersangka bersama eks Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan di Ditjen Pajak, Alfred Simanjuntak. Penetapan ini dilakukan sejak awal November lalu.

Dalam kasus ini, terungkap Wawan menerima uang yang kemudian diserahkan kepada dua pejabat di Ditjen Pajak Kemenkeu yaitu Angin Prayitno dan Dadan Ramdani yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Penerimaan uang ini terjadi selama beberapa kali dalam kurun waktu 2018-2019. Pada Januari-Februari 2018, Wawan menerima Rp15 miliar yang diserahkan oleh perwakilan PT Gunung Madu Plantation.

Kemudian, Wawan kembali menerima uang sekitar pertengahan 2018. Adapun jumlah uang yang diterimanya mencapai 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh perwakilan PT Bank PAN Indonesia dari total komitmen Rp25 miliar.

Berikutnya, dia kembali menerima uang pada Juli-September 2019 dengan nilai mencapai 3 juta dolar Singapura yang diserahkan dari perwakilan PT Jhonlin Baratama. Dari total penerimaan tersebut, Wawan kemudian disebut menerima jatah sebesar 625 ribu dolar Singapura.

Tak hanya itu, Wawan juga diduga menerima uang dari pihak wajib pajak lain sebagai bentuk gratifikasi. Hanya saja, KPK belum memerinci jumlah uang itu karena masih terus didalami.