KPK Pilih Kantor BPK Yogyakarta untuk Periksa 4 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)\

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida pada APBD Tahun Anggaran 2016-2017. Keempat orang ini akan diperiksa oleh penyidik pada hari ini atau Senin, 13 Desember.

"Hari ini bertempat di Kantor BPK Perwakilan Yogyakarta, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan.

Keempat saksi yang diperiksa itu adalah aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY Edy Wahyudi dan Direktur PT Eka Madra Sentosa, Ahmad Edi Zuhaidi.

Selain itu, KPK juga memeriksa pihak swasta bernama Mochamad Amin Agustyono; dan kuasa KSO PT Duta Mas Indah-PT Permata Nirwana Nusantara, Heri Sukamto.

Belum diketahui materi pemeriksaan terhadap keempat orang tersebut. Hanya saja, keterangan mereka diharapkan membuat penyidikan yang dilakukan semakin terang.

Diberitakan sebelumnya, hingga saat ini KPK belum mengumumkan siapa saja pihak yang jadi tersangka maupun konstruksi dugaan korupsi tersebut. Pengumuman ini akan dilakukan ketika proses penahanan dilakukan.

Hanya saja, sejumlah pihak sudah dipanggil sebagai saksi oleh penyidik KPK. Tak hanya itu, penggeledahan juga sudah dilakukan di beberapa lokasi seperti Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY serta Badan Pemuda dan Olahraga DIY.

Dalam penggeledahan itu, komisi antirasuah sejumlah dokumen telah diamankan untuk kemudian dilakukan analisis dan disita.