Bagikan:

JAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta yang menggunakan APBD Tahun Anggaran 2016-2017.

"Berproses saja lah, silakan saja," kata Sri Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, dilansir Antara, Selasa, 24 November.

Raja Keraton Yogyakarta ini mengaku tidak tahu menahu mengenai kasus dugaan korupsi yang ada di wilayahnya itu, kecuali mendapatkan informasi dari media massa.

"Kalau di koran yang mengajukan kan antarpemborong kalau tidak keliru ya yang di pengadilan, itu kalau di koran. Ya mungkin dari hasil itu, saya tidak tahu perkembangannya," kata dia.

Mengenai para pejabat di lingkungan Pemda DIY yang telah dipanggil KPK untuk diperiksa terkait proyek itu, Sultan juga mengaku belum mendapatkan informasi.

"Yang diperiksa KPK siapa saja, saya juga enggak tahu. Itu kan urusan hukum," kata dia.

Secara terpisah, mantan Kepala Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) DIY Edy Wahyudi mengaku telah dimintai keterangan KPK.

Ia mengaku diperiksa KPK pada Senin, 23 November di Jakarta selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan proyek renovasi Stadion Mandala Krida Yogyakarta itu.

"Saya kemarin juga ada undangan untuk dimintai keterangan. Saya menjelaskan tentang tugas fungsi pokok saya selaku pejabat pembuat komitmen. Saya secara detail menyampaikan itu karena terkait ketugasan kami dari di awal maupun di akhir," kata dia.

Sesuai dengan pertanyaan dari penyidik KPK, menurut dia, beberapa hal yang ia jelaskan di antaranya terkait dengan pengadaan barang dan jasa, penetapan harga perkiraan sendiri (HPS), penetapan spesifikasi, serta pembuatan rancangan kontrak sesuai dengan perundang-undangan.

"Saya maupun pokja (kelompok kerja), maupun penyedia barang dan jasa sudah melakukan sebagaimana mestinya. Sekali lagi selaku saya orang Yogya sudah membangun Yogya. Saya mohon doanya semoga ini semua bisa berakhir dengan baik untuk semua," kata Edy yang kini menjabat Kepala Bidang Pendidikan Khusus Disdikpora DIY ini.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, menyebutkan bahwa KPK telah memanggil sembilan saksi dalam penyidikan kasus korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta yang memakai APBD Tahun Anggaran 2016-2017.