DPRD DIY Berharap Tersangka Korupsi Stadion Mandala Krida di KPK Tak Bertambah
ILUSTRASI ANTARA

Bagikan:

YOGYAKARTA - Wakil Ketua DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta Huda Tri Yudiana berharap penetapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bertambah.

"Saya kira biarlah itu KPK yang bekerja ya, tapi kalau saya pribadi berharap mudah-mudah berhenti di situ saja. Bukan apa-apa artinya memang tidak terjadi pelanggaran oleh yang lain," kata Huda dilansir ANTARA, Senin, 25 Juli.

Huda mendukung KPK mengusut kasus itu dan berharap tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk salah satunya mantan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemda DIY dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Yang sudah jadi tersangka kami mendukung upaya KPK untuk bisa menegakkan hukum terkait kasus ini dengan baik," kata dia.

Huda berharap kasus dugaan korupsi Proyek Stadion Mandala Krida termasuk kasus suap apartemen yang menyeret mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti beberapa waktu lalu menjadi yang terakhir di DIY.

"Saya kira sangat memprihatinkan ya, tapi ini kan sebenarnya personal, artinya oknum, tidak kemudian sistemik. Secara sistem kan DIY yang paling bagus," ujar dia.

Dia meminta kasus korupsi pengadaan barang dan jasa seperti yang terjadi di Stadion Mandala Krida tidak berulang agar pengawasan setiap proyek pembangunan strategis di DIY diperkuat.

"Saya kira semua pihak (memperkuat pengawasan), dari Inspektorat iya, dari pejabat di atasnya iya, dan dari kami juga iya," kata dia.

Huda memastikan ke depan DPRD DIY bakal memanggil secara khusus pejabat terkait untuk memastikan setiap proyek strategis yang hendak dijalankan berlangsung sesuai aturan.

"Sesuai aturan, jangan ada permainan-permainan yang membuat memenangkan salah satu pihak yang sebetulnya pihak itu tidak memenuhi syarat, apalagi ada semacam korupsi," ujarnya.

Sementara itu, Peneliti Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba mendorong KPK menelusuri pihak lain yang berpotensi terlibat atau menerima aliran dana kasus dugaan korupsi renovasi Stadion Mandala Krida Yogyakarta yang diduga merugikan negara sebesar Rp31,7 miliar.

"Pertanyaan sederhana yang seharusnya mudah bagi KPK untuk menjawabnya, yaitu jika EW yang saat itu menjabat PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan renovasi Stadion Mandala Krida Yogyakarta, lantas pejabat yang saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) apakah tidak disentuh hukum dalam perkara ini?, " ujar Kamba.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yaitu mantan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Wahyudi (EW), Sugiharto (SGH) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Arsigraphi (AG), dan Heri Sukamto (HS) selaku Dirut PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI).

KPK menduga proyek yang dibiayai menggunakan APBD Tahun Anggaran 2016-2017 itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp31,7 miliar.