JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus korupsi terkait pembangunan Stadion Mandala Krida yang pembangunannya menggunakan APBD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2016-2017.
Penyidik memanggil sejumlah saksi yang dianggap mengetahui kasus ini termasuk Sekretaris Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta Erlina Hidayati Sumardi.
Erlina mangkir dari pemeriksaan yang digelar Kantor Kepolisian Resort Sleman Jalan Magelang Km 12,5, Sleman, Yogyakarta. Tak ada alasan yang jelas mengapa dirinya tak hadir dalam panggilan tersebut.
"Erlina Hidayati Sumardi, Sekretaris Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa tidak hadir tanpa konfirmasi," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 23 Februari.
Nantinya penyidik akan mengirimkan kembali surat panggilan. "KPK mengimbau agar saksi kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemeriksaan selanjutnya," tegasnya.
Sementara saksi lainnya yaitu Aminto Mangun Diprojo yang merupakan pemilik PT Kenanga Mulya, PT Bimapatria Pradanaraya, dan PT Tata Analisa Multi Mulya; Thomas Hartono yang merupakan pihak swasta; Kepala Bidang Perencanaan Dikpora DIY Suroyo; dan Inspektorat DIY Sumadi hadir dalam pemeriksaan tersebut.
Dalam pemeriksaan tersebut, keempat saksi ini dicecar terkait proses dan tahapan pelaksanaan pengawasan proyek pembangunan Stadion Mandala Krida yang diduga terjadi keterlambatan dalam penyelesaiannya.
"Selain itu di konfirmasi juga terkait dugaan peminjaman bendera perusahaan oleh PT DMI," ungkap Ali.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK tengah melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi terkait pembangunan Stadion Mandala Krida, Yogyakarta. Hanya saja KPK belum menjelaskan pihak yang menjadi tersangka karena pengumuman ini akan dilakukan bersamaan dengan upaya penahanan.
Terkait kasus ini, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X berharap proses hukum kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta yang ditangani KPK segera tuntas.
"Itu persoalan lama, ya, cepat selesaikan saja supaya tidak berkepanjangan. Proses hukum silakan saja," kata Sultan di kompleks Kepatihan, Yogyakarta, dikutip Antara, Jumat, 19 Februari.
Raja Jogja ini juga tidak mempermasalahkan apabila dalam penyidikan kasus ini ada pejabat di lingkungan Pemda DIY yang terbukti terlibat.
"Ya, enggak apa-apa kalau memang salah mau apa. Akan tetapi, 'kan proses itu belum sampai di situ. Kalau ada sesuatu yang sifatnya pidana, ya, proses saja," ungkapnya.