Bagikan:

JAKARTA - Sebelumnya diberitakan oleh media tentang kasus korupsi atas Proyek Pembangunan Stadion Mandala Krida yang merupakan proyek APBD Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga tahun anggaran 2016-2017 pada Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. KPK telah memproses hukum dengan menetapkan tiga tersangka dalam perkara Pembangunan proyek.

Pada tanggal 16 Oktober 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 2 saksi untuk pengembangan penyidikan salah satunya adalah Novel Arsyad. Pemanggilan kedua saksi ini adalah sebagai lanjutan dari pengumuman KPK atas pengembangan dugaan kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016-2017 pada tanggal 21 Maret 2023 lalu.

Menanggapi pemanggilan Direktur Utama PTPP pada kasus ini, Sekretaris Perusahaan Bakhtiyar Efendi pada Sabtu, 21 Oktober 2023 menyatakan bahwa Proyek Stadion Mandala Krida bukan merupakan Proyek yang dikerjakan oleh PTPP. Bahkan menurutnya, PTPP tidak mengikuti proses pengadaan atas proyek tersebut.

“Kasus ini sudah terjadi cukup lama yaitu di tahun 2016, yang pada waktu itu beliau belum bertugas di PTPP. Kami juga sampaikan pada tahun 2016 tersebut, Perusahaan beliau tidak terpilih sebagai kontraktor pelaksana

Proyek Stadion Mandala Krida. Perusahaan yang dipimpinnya hanya terlibat sebagai peserta tender yang dinyatakan kalah dari kontraktor lain,” ujar Efendi.

Perihal pemanggilan sebagai saksi oleh KPK pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023, Efendi juga mengatakan, sebagai warga negara yang taat hukum, Direktur Utama Novel Arsyadi telah menghadiri sesuai panggilan dari pihak KPK pada hari Senin 16 Oktober 2023 dan juga telah memberikan keterangan sesuai yang diperlukan.

“Agenda tersebut selesai sekitar pukul 11.00 siang. PTPP beserta jajaran Direksi dan Staff berkomitmen mendukung adanya upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK dan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Efendi.