Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami keterlibatan Direktur Utama pada PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP), Novel Arsyad di kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, Yogyakarta tahun 2016-2017. Pencarian bukti bakal dilakukan.

"Ini sedang kita dalami peran-perannya, jadi apa namanya, ketika kita memanggil seseorang kemudian kita mengumpulkan informasi terkait bagaimana peran-peran orang tersebut," kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur kepada wartawan yang dikutip dari YouTube KPK RI, Sabtu, 21 Oktober.

Diketahui, Arsyad sudah diperiksa penyidik sebagai saksi pada Senin, 16 Oktober. Dari proses itu, penyidik menduga terjadi kejanggalan dalam lelang proyek Stadion Mandala Krida yang diikuti perusahaan pelat merah tersebut.

Segala pengakuan Arsyad dalam penyidikan lalu bakal diperiksa dengan bukti dan saksi yang ada. Sehingga, kata Asep, komisi antirasuah tak mau buru-buru menjerat pihak lain yang diduga terlibat.

"Jadi, harus ada crosscheck gitu ya, ini masih dalam tahap pendalaman," tegasnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Ketua Kelompok Kerja Pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta tahun 2016-2017, Dedi Risdiyanto sebagai tersangka baru.

Ini merupakan pengembangan dari penetapan tiga tersangka sebelumnya, yaitu Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Wahyudi; Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto; dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI) Heri Sukamto.

Mereka diduga melakukan penyelewengan saat merenovasi proyek Stadion Mandala Krida. Akibat perbuatan mereka negara merugi hingga Rp31,7 miliar.