Dua Penyuap Juliari Batubara Jalani Sidang Perdana Besok
Ilustrasi/Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Dua terdakwa dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19, Harry Sidabukke dan Ardian Iskandar M, bakal menjalani sidang perdana Rabu, 24 Februari besok. Keduanya merupakan penyuap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

"Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan kedua terdakwa tersebut dijadwalkan besok Rabu, 24 Februari 2021 sekitar jam 09.00 WIB," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 23 Februari.

Sidang ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. "JPU KPK telah menerima penetapan hari sidang dalam perkara dugaan korupsi suap Bansos Kemensos tahun anggaran 2020," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan sejumlah tersangka terkait dengan dugaan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) paket sembako untuk pengananan COVID-19 di wilayah Jabodetabek termasuk Menteri Sosial non-aktif Juliari Batubara.

Selain Juliari, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yaitu Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial (PPK) MJS dan AW sebagai penerima suap serta AIM dan HS selaku pemberi suap.

Kasus ini berawal ketika Juliari menunjuk dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi dalam pelaksanaan proyek ini dengan cara penunjukkan langsung para rekanan. KPK menduga disepakati adanya fee dari paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial.

Adapun untuk fee setiap paket bansos COVID-19 yang disepakati Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu dari nilai sebesar Rp300 ribu.

Matheus dan Adi kemudian membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan penyediaan bansos pada Mei-November 2020. Rekanan yang dipilih adalah AIM, HS, dan PT Rajawali Parama Indonesia alias PT RPI yang diduga milik Matheus dan penunjukannya diketahui Juliari.

Pada pendistribusian bansos tahap pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar. Matheus memberikan sekitar Rp 8,2 miliar secara tunai kepada Juliari melalui Adi yang kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

Dalam operasi senyap ini, KPK juga menyita barang bukti berupa uang yang sudah disiapkan dari pemberi suap yakni AIM dan HS di salah satu apartemen di Jakarta dan Bandung. Uang Rp14,5 miliar disimpan di sejumlah koper dan tas serta terdiri dari pecahan rupiah dan uang asing.