8 Jam Diperiksa KPK Soal Bansos, Ihsan Yunus: Tanya ke Penyidik
Ihsan Yunus saat menenuhi panggilan KPK/VOI

Bagikan:

JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ihsan Yunus menolak berkomentar mengenai pemeriksaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Polisitikus PDIP ini mengatakan, semua sudah disampaikan ke penyidik.

"Assalamu'alaikum selamat malam buat semuanya. Intinya saya sudah menjelaskan semua kepada penyidik," kata Ihsan Yunus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 25 Februari malam.

Demikian juga saat ditanya mengenai penggeledahan di rumah pribadinya, dan rumah orangtuanya, Ihsan menolak menjawab. Kata dia, semua yang berkaitan dengan kasus yang menjerat Juliari Batubara sudah disampaikan ke penyidik KPK.

"Ya ini kan materi penyidikan ya jadi silakan tanya ke penyidik aja ya," kata Ihsan yang diperiksa KPK selama delapan jam.

Hal yang sama juga disampaikan Ihsan Yunus mengenai penerimaan sepeda Brompont dari penyuap Juliari Batubara, Harry Sidabuke. "Tanyakan ke penyidik," kata Ihsan Yunus.

Ihsan Yunus, dalam kasus suap pengadaan bansos ini memang kerap disebut. Bahkan, saat rekonstruksi ulang dilakukan, terungkap adanya pemberian uang sebesar Rp1,53 miliar dan dua unit sepeda Brompton dari pengusaha yang jadi pemberi suap, yaitu Harry Sidabuke melalui operatornya Agustri Yogasmara.

Belakangan, Yogas mengembalikan dua unit sepeda yang diberikan Harry ke KPK dan penyidik langsung melakukan rekonstruksi.

Ihsan Yunus, politikus PDIP ini, sudah pernah dipanggil oleh penyidik untuk diperiksa. Namun, dia mangkir dan hingga saat ini belum ada pemanggilan ulang yang ditujukan untuknya.

Tak hanya itu, kemarin KPK menggeledah rumah Ihsan Yunus. Beberapa waktu yang lalu kediaman orang tua Ihsan juga sudah digeledah dan adiknya, Muhammad Rakyan Ikram juga sudah diperiksa oleh KPK karena diduga dia tahu perihal pembagian jatah dan pendistribusian bansos COVID-19.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan sejumlah tersangka terkait dengan dugaan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) paket sembako untuk pengananan COVID-19 di wilayah Jabodetabek termasuk mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Selain Juliari, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yaitu Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial (PPK) MJS dan AW sebagai penerima suap serta AIM dan HS selaku pemberi suap.